Pembuktian di Penghujung, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Yakin Hakim Pegang Fakta Persidangan
Pembuktian di Penghujung, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Yakin Hakim Pegang Fakta Persidangan-Ist-
Kuasa Hukum Imron Rosyadi Soroti Keterangan Saksi dan Ahli, Nilai Tak Ada Dasar Pertanggungjawaban Pidana
RADAR BENGKULU – Tahapan pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Bengkulu Utara, Dr. Ir. H.M. Imron Rosyadi, telah memasuki penghujung proses pembuktian.
Usai agenda pemeriksaan saksi dan ahli berakhir, tim penasihat hukum Imron Rosyadi menyampaikan sejumlah catatan terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Mereka menilai keterangan saksi, ahli, serta dokumen resmi yang diperiksa di persidangan justru menguatkan keberatan yang sejak awal telah mereka sampaikan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. (C). Ilham Patahillah, S.H., M.H., CMe. dan Dr. Elfahmi Lubis, S.H., M.Pd., C.Med., C.Parbiter. sebelumnya juga telah mempersoalkan legalitas berkas perkara dan surat dakwaan JPU. Dalam tanggapan atas jawaban JPU, mereka mendalilkan bahwa terdapat persoalan mendasar terkait berkas perkara yang menurut mereka bukan berasal dari penyidikan atas nama Imron Rosyadi.
Kini, setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli berlangsung, kuasa hukum kembali menyoroti fakta yang menurut mereka muncul di ruang sidang.
Salah satu poin yang disampaikan adalah tidak adanya saksi yang secara khusus diperiksa untuk perkara Imron Rosyadi. Menurut tim pembela, kondisi tersebut terlihat sejak awal persidangan hingga agenda pemeriksaan saksi dan ahli terakhir.
“Tidak ada satu pun saksi diperiksa khusus untuk perkara Pak Imron dan seperti Pak Imron. Itu di persidangan dari awal sampai hari ini, termasuk ahli,” demikian poin yang disampaikan kuasa hukum dalam keterangannya.
### Soroti LHP dan Tahun 2011
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
