Bersaksi untuk Imron Rosyadi, Fadhila Marik Ungkap Ada Skenario
Bersaksi untuk Imron Rosyadi, Fadhila Marik Ungkap Ada Skenario-Ist-
BENGKULU - Kesaksian Fadhillah Marik kembali membuka persoalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dalam sidang 1 Oktober 2026, mantan Kepala Dinas Pertambangan/Energi itu menyebut proses penyidikan memiliki “skenario”. Fadhillah juga mengatakan dirinya bukan sasaran utama dalam pemeriksaan tersebut.
“Harus mengikuti skenario (proses penyidikan) itu. Sebenarnya saya bukan sasaran, sasaran adalah pak Imron,” ungkap Fadhillah dalam persidangan.
Keterangan itu kemudian berkaitan dengan kondisi Fadhillah saat menjalani pemeriksaan BAP. Ia mengaku berada dalam keadaan takut setelah rumahnya disita dalam perkara tersebut.
“Saya tidak bisa berbuat apa apa, rumah saya disita. Dan saya tidak aman. Saya tidak mau pak,” ujarnya.
Fadhillah menjelaskan, pemeriksaan BAP dilakukan ketika dirinya dalam kondisi takut. Kekhawatiran itu, menurut dia, berkaitan dengan kondisi istrinya setelah penggeledahan.
Ia juga mempersoalkan keterangan mengenai uang pelicin. Fadhillah menyebut tudingan tersebut tidak benar dan tetap menyangkal adanya pemberian uang.
“Masalah uang pelicin tidak benar, bohong besar,” tegasnya.
Ketika kembali ditanya majelis hakim mengenai “skenario”, Fadhillah tetap mempertahankan keterangannya. Ia juga menyebut tidak ada uang pelicin dalam perkara tersebut.
Keterangan Fadhillah itu menjadi sorotan tim penasihat hukum Imron Rosyadi. Dr. Ilham Patahillah, S.H., M.H., menilai keterangan saksi dan fakta persidangan berkaitan dengan keberatan pembela sejak awal mengenai proses penyidikan serta BAP.
“Proses pembuktian dalam acara pidana itu udah ke ujung ya Dengan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, terakhir terdakwa. Dapat dipertanggungjawabkan berbicara real data, fakta yang kami peroleh ya resmi, dokumen, menunjukkan apa yang kami ungkapkan di awal hari ini terjawab. Tidak ada satupun saksi diperiksa khusus untuk perkara Pak Imron dan sprin Pak Imron, itu dipersidangan dari awal sampai hari ini,” kata Ilham.
Menurut Ilham, tidak adanya saksi yang diperiksa khusus berdasarkan surat perintah penyidikan atas nama Imron menjadi salah satu persoalan yang terus mereka soroti. Pernyataan tersebut merupakan argumentasi tim penasihat hukum berdasarkan dokumen dan fakta persidangan yang mereka klaim telah diperoleh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
