Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Kuasa Hukum Dr. Ratnawati Desak Polda Bengkulu Pertimbangkan Penahanan

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Kuasa Hukum Dr. Ratnawati Desak Polda Bengkulu Pertimbangkan Penahanan

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Kuasa Hukum Dr. Ratnawati Desak Polda Bengkulu Pertimbangkan Penahanan-Ist-

 

RADAR BENGKULU– Sengketa lahan di kawasan Jalan Betungan, Kota Bengkulu, memasuki babak baru. Perselisihan yang sebelumnya berkaitan dengan penguasaan fisik lahan dan dugaan pengerusakan kini berkembang ke ranah pidana setelah penyidik Polda Bengkulu menetapkan UHA sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah pada 29 September 2026.

 

Penetapan tersangka tersebut kemudian direspons kuasa hukum pelapor Dr. Ratnawati, Ade Bayu Putra, S.H., bersama kuasa tanah Dian Sari, S.H. Mereka mendatangi Polda Bengkulu dan meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tim hukum juga meminta penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap tersangka, dengan alasan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kembali konflik di lokasi objek sengketa.

 

Ade menegaskan, permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penanganan perkara tetap harus mengacu pada alat bukti dan prosedur hukum pidana yang berlaku.

 

> “Kami bermohon kepada Bapak Kapolda Bengkulu untuk menegakkan hukum yang sebenar-benarnya. Kami datang untuk meminta penegakan hukum terhadap korban kami, Dr. Ratnawati,” kata Ade.

 

#Sengketa Bukan Sekadar Soal Sertifikat

 

Objek sengketa berada di kawasan Jalan Betungan, tepatnya di samping showroom mobil, dengan luas lebih dari satu hektare.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: