Banner disway

Kewajiban Baca Tulis Al-Quran Bagi Siswa di Kaur Mulai Diterapkan

 Kewajiban Baca Tulis Al-Quran Bagi Siswa di Kaur Mulai Diterapkan

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Kaur, Dr. Nasrur Rahman, S.Hut,M.Si sedang memimpin rapat koordinasi-Hendri-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id, Bintuhan -  Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut,M.Si mengatakan, Pemda Kaur akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang kewajiban membaca Al-Quran dan menulis bagi siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang beragama Islam menjadi pelajaran muatan lokal Tahun ajaran 2025/2026.

"Hasil rapat evaluasi dan koordinasi, kita akan  melaksanakan Perda Nomor 05 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 ," ujar Asisten I usai rapat di ruangan kerjanya pada Kamis, 12 Juni 2025.

BACA JUGA:Bupati Kaur Sambut Menteri Yandri Susanto Bersama Istri Saat Silaturahmi di Gunung Megang

 

Dikatakan Asisten I, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMP juga akan diterapkan tes membaca Al-Quran bagi setiap siswa yang telah tamat Sekolah Dasar (SD) yang akan melanjutkan ke jenjang SMP sederajat, minimal harus bisa baca Al-Quran secara lancar.

"Akan diberlakukan bagi siswa yang akan masuk sekolah SMP pada tahun ajaran baru, namun belum secara tegas gugur apabila belum lancar membaca Al-Quran pada awal permulaan tahun ajaran baru 2025/2026," terang Asisten I.

BACA JUGA:Polres Kaur dan Unsur Tripika Tanjung Kemuning Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam

 


Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Kaur, Dr. Nasrur Rahman, S.Hut,M.Si foto bersama saat rapat koordinasi-Hendri-Radar Bengkulu

Lebih lanjut ia menambahkan, nanti tahun depan  pada ajaran baru akan diberlakukan dengan tegas. Ini dibutuhkan kerjasama dan partisipasi orang tua siswa untuk menerapkan Perda Nomor 05 Tahun 2019 tentang kewajiban membaca Al-Quran bagi siswa-siswi baru nantinya.

"Penerapan Perda Nomor 05 Tahun 2019 tentang kewajiban membaca Al -Quran bagi siswa telah disetujui oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur," jelas Asisten I.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Siapkan Uang Rp 14 Miliar untuk Kaur

   

Kebijakan ini merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Kaur dalam memberantas kurang mampunya membaca Al-Quran, serta membentuk generasi unggul yang religius.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: