Gaspol! Kasatpol PP Kabupaten Kaur Gencarkan Sosialisasi Perda Penertiban Hewan Ternak di Kaur Selatan
Gaspol! Kasatpol PP Kabupaten Kaur Gencarkan Sosialisasi Perda Penertiban Hewan Ternak di Kaur Selatan, Ternak masih berkeliaran Bebas -Ist-
RADAR BENGKULU, KAUR – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban umum dengan menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak. Kali ini, kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Camat Kaur Selatan, Senin 6 Juli 2026
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra, H.S.E., M.M. Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Kaur Selatan Joni Afrizal, S.T., seluruh kepala desa se - Kecamatan Kaur Selatan, para pemilik hewan ternak, unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pastikan Kondisi NC alias Yeyen Baik dan Sehat
Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bukti kuatnya sinergi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung penegakan Perda demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Pada kesempatan itu, Kasatpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra, H. SE, MM menegaskan, bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh menegakkan Perda Penertiban Hewan Ternak sebagai langkah nyata untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, melindungi fasilitas umum, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.
"Kami tidak ingin lagi hewan ternak berkeliaran bebas di jalan raya maupun di fasilitas umum. Perda ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemilik ternak agar mematuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan Perda ini demi Kabupaten Kaur yang lebih tertib, aman, dan nyaman," tegas Budi Sastra.
Ia menjelaskan, keberhasilan implementasi Perda tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah desa, aparat keamanan, tokoh masyarakat, hingga para pemilik ternak diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi sekaligus memastikan hewan ternak tidak lagi dilepasliarkan.
Menurutnya, masih ditemukannya hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, merusak fasilitas publik, hingga mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, sosialisasi menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran masyarakat sebelum penegakan aturan dilakukan secara lebih optimal.
Sementara itu, Camat Kaur Selatan, Joni Afrizal, S.T., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satpol PP Kabupaten Kaur dalam mensosialisasikan sekaligus mengimplementasikan Perda Penertiban Hewan Ternak di wilayahnya.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang tertib serta terbebas dari gangguan hewan ternak yang dilepasliarkan.
"Kami siap bersinergi dengan Satpol PP dan seluruh pemerintah desa agar pelaksanaan Perda ini dapat berjalan dengan baik. Kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga," ujar Joni
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati Perda Penertiban Hewan Ternak dan memiliki kesadaran untuk memelihara ternaknya secara bertanggung jawab.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan Perda akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Kaur yang maju, sejahtera, aman, tertib, nyaman, dan bahagia bagi seluruh masyarakat.(hel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
