Pemkab Kaur Lindungi 5.000 Pekerja Rentan, dari Petani hingga Pedagang Kecil

Pemkab Kaur Lindungi 5.000 Pekerja Rentan, dari Petani hingga Pedagang Kecil

Pemkab Kaur Lindungi 5.000 Pekerja Rentan, dari Petani hingga Pedagang Kecil-Hendri-

 

RADAR BENGKULU, KAUR — Bagi seorang petani, nelayan, pedagang kecil, atau pekerja mandiri, risiko kecelakaan maupun kematian bukan hanya persoalan pribadi. Ada keluarga yang ikut menggantungkan hidup di balik setiap pekerjaan yang mereka jalani.

     Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kaur terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan yang sebagian besar menggantungkan penghasilan dari sektor informal.

BACA JUGA:Rocky Gerung Akhirnya Dilantik Presiden Prabowo Jadi Anggota Wantimpres

      Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kaur dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 5.000 pekerja rentan di Kabupaten Kaur pada tahun anggaran 2026. Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu pada Selasa 29 September 2026.

     Pemkab Kaur diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Kaur, Saryoto, S.Sos., M.Ling., bersama jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu.

    Program ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan mandiri.

Bukan Sekadar Jaminan, tetapi Jaring Pengaman Keluarga

    Pada kesemoatn itu, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Kaur, Saryoto, M.Ling menegaskan, bahwa perlindungan Jamsostek memiliki arti lebih luas daripada sekadar perlindungan ketika pekerja mengalami risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

    Menurutnya, jaminan sosial juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.

    "Melalui penandatanganan PKS ini, Pemkab Kaur memberikan jaminan perlindungan kepada 5.000 pekerja rentan di daerah kita. Kita berharap program ini dapat memberikan ketenangan dalam bekerja serta menjadi jaring pengaman ekonomi bagi keluarga pekerja apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan," ujar Saryoto.

     Adapun penerima manfaat program ini mencakup berbagai kelompok pekerja rentan, di antaranya petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja mandiri, serta masyarakat yang bekerja di sektor informal lainnya.

     Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tersebut mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

     Bagi pekerja yang setiap hari mengandalkan tenaga dan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, perlindungan semacam ini menjadi bagian penting dari upaya menghadapi risiko yang tidak selalu dapat diprediksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: