Pemkot Bengkulu Bongkar Lapak Pedagang Pantai Panjang
Petugas sedang menertibkan bangunan yang melanggar keindahan Pantai Panjang-Ist/Mc-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id - Walikota Bengkulu telah memberikan deadline 30 April 2025 kepada para pedagang di kawasan Pantai Panjang yang menyalahi aturan dan menganggu view pantai telah berakhir. Mulai Kamis, 1 Mei 2025 Walikota telah mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu.
Personel Satpol bersama ratusan personel dari tim gabungan TNI, Polri, Dispar dan stakeholder lainnya mulai melakukan pembongkaran satu-persatu lapak pedagang.
BACA JUGA:Empati kepada Masyarakat, Walikota Bengkulu Turun Langsung Serahkan Layanan 3 In 1 Dukcapil
Saat aksi pembongkaran, terlihat sejumlah pedagang telah membongkar sendiri lapaknya dan siap berpindah ke lokasi baru yang telah disediakan oleh Pemkot.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal mengatakan, setelah deadline berakhir, pihaknya segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang tidak kunjung dibongkar.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Minta Seluruh Lurah dan Camat Saling Menghargai
Bangunan-bangunan yang melanggar tersebut telah ditandai dengan tanda silang (X) oleh petugas dan segera dibongkar menggunakan alat berat milik Pemkot.
"Mulai Kamis, 1 Mei 2025 kemarin, kita bantu bongkar bangunan menggunakan alat berat. Ini upaya penertiban dan pembenahan kawasan Pantai Panjang," jelas Yurizal kepada RADAR BENGKULU.
BACA JUGA:Dedy Wahyudi: Anggaran Kota Bengkulu Tahun 2025 Wajib Terserap Semua
Sebelumnya, pihak Satpol PP telah menjelaskan, kawasan Pantai Panjang memang dibagi per zona. Ada yang diperkenankan untuk jualan, ada yang tidak.
Pertama itu dari Pasir Putih sampai dengan AW, itu di perkenankan. Tapi dari AW sampai ke Hotel Marina itu harus dikosongkan. Tidak boleh ada pedagang di situ, mulai dari lapak, pondok dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
