Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih-Riski/MC-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Sebagai upaya menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 4 Agustus 2025, Pemerintah Kota Bengkulu menggelar kegiatan pembagian Bendera Merah Putih secara simbolis kepada OPD, Camat dan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Balai Kota Merah Putih. Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi SE MM bersama Pj Sekda Tony Elfian menyerahkan langsung Bendera merah putih ini secara simbolis.
BACA JUGA:Bersama Kemendes PDTT, Rakyat Bengkulu Media Group Gelar Festival Bangun Desa
Pada momen spesial ini, Dedy mengatakan, Kota Bengkulu merupakan tanah kelahiran Sang Saka Merah Putih. Maka dari itu, Kota Bengkulu merupakan bagian dari kemerdekaan Republik Indonesia. Maka kita sebagai warga, wajib bangga dan bersama membesarkan nama Kota Bengkulu sebagai Kota Merah Putih kepada dunia.
“Seperti kita ketahui bersama, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menobatkan bahwa Bengkulu merupakan Bumi Merah Putih, maka Pemerintah Kota Bengkulu sebagai ibukota Provinsi Bengkulu sangat bangga dan mendukung akan nama Bumi Merah Putih tersebut,” kata Dedy.
BACA JUGA:Perdana, 37 Pejabat Eselon III dan Eselon IV Kota Bengkulu Dimutasi
Gerakan pembagian Bendera Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI serta menggugah semangat cinta tanah air dan nasionalisme masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk ajakan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing selama bulan Agustus sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan dan semangat kebangsaan yang terus menyala.
BACA JUGA:Pasar Murah dan Bakti Sosial Warnai Peringatan HKG ke-53 PKK Provinsi Bengkulu
“Saya sudah meminta kepada RT, RW dan Camat untuk memastikan rumah, ruko hingga kantor yang tidak mengibarkan bendera merah putih,” ujarnya.
Pemasangan bendera merah putih ini wajib dan harus dilaksanakan, terkhusus kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu selama bulan Agustus dari tanggal 1 sampai 30 Agutustus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
