Tekan Angka Inflasi, Pemkot Bengkulu Ikuti Arahan Pemerintah Pusat
Tekan Angka Inflasi, Pemkot Bengkulu Ikuti Arahan Pemerintah Pusat-Riski/MC-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka mengikuti siaran langsung Pidato Presiden terkait penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 beserta Nota Keuangan.
Rapat digelar di Ruang Ratu Agung dan dipimpin Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto didampingi Wakil Ketua I Rahmat Widodo dan Wakil Ketua II Riduan.
BACA JUGA:Orangtua Mengadu Siswa SMAN 5 Kota Bengkulu Dikeluarkan, DPRD Provinsi Panggil Sekolah dan Dikbud
Rapat ini juga dihadiri langsung oleh Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi SE MM dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing SH, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Camat, Lurah dan undangan lainnya.
Dalam rapat ini, Pemerintah mematok inflasi 2,5% dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
BACA JUGA:Kadis DKP Kota Bengkulu Terlibat Kasus Tabrak Lari, Korban Tewas Ketika Ingin Joging Pagi
Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian/Keterangan atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya.
Target defisit tersebut, masih sama dengan target dalam APBN 2025, namun lebih rendah dalam batas atas estimasi inflasi tahun ini kisaran 2,2% hingga 2,6%.
“Inflasi ditargetkan terkendali di level 2,5% (RAPBN 2026),” tutur Prabowo.
BACA JUGA: Melaju ke Tingkat Nasional, PS Mukomuko Keluar Sebagai Juara Piala Soeratin U13
Sebagaimana diketahui, High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) menyepakati sasaran inflasi tiga tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
