Banner disway

Setelah Kejati Bengkulu Turun Tangan, Proyek Kolam Retensi Sungai Serut Mulai Dikebut

Setelah Kejati Bengkulu Turun Tangan,  Proyek Kolam Retensi Sungai Serut Mulai Dikebut

Kejati Bengkulu ,Turun Tangan, Proyek ,Kolam Retensi, Sungai Serut, Mulai Dikebut-Windi Junius-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu turun tangan memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII, dan ATR/BPN Kota Bengkulu terkait rencana alih fungsi lahan pertanian yang akan dijadikan lokasi pembangunan kolam retensi pengendali banjir.

BACA JUGA:Pipa Bocor, Pengerukan Alur Pulau Baai Macet

 

Dalam pertemuan yang digelar pekan ini, terungkap bahwa total lahan yang akan dibebaskan mencapai 12 hektar. Itu tersebar di Kelurahan Tanjung Jaya, Tanjung Agung, Sukamerindu, dan wilayah Kecamatan Sungai Serut. Proyek strategis itu diperkirakan menelan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 20 miliar.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu David P. Duarsa, menjelaskan, mediasi perlu dilakukan karena sebagian lahan yang masuk dalam rencana pembebasan memiliki status khusus. Dari total 12 hektar, sekitar 2 hektar diketahui berstatus lahan sawah dilindungi.

BACA JUGA:Dimulai Oktober, Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Enggano Tuntas Maret 2026

 

Namun setelah dilakukan kajian mendalam, status tersebut ternyata masih sebatas rencana dari kementerian terkait.

“Lahan 2 hektar dari 12 hektar itu memang terdata sebagai sawah dilindungi. Tetapi setelah diteliti lebih lanjut, status tersebut masih dalam tahap perencanaan, belum final. Sehingga lahan tetap dapat dibebaskan untuk pembangunan kolam retensi,” jelas David.

BACA JUGA: GOW Kota Bengkulu Dukung Program Pemerintah Daerah


Peta Kolam Retensi Kota Bengkulu-Windi Junius-Radar Bengkulu

Asintel Kejati Bengkulu menegaskan, peran kejaksaan dalam mediasi bukan semata mendorong percepatan, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. “Kejaksaan hadir untuk memastikan aspek hukum dipatuhi, sehingga proyek strategis ini tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tegas David.

Dengan hasil kajian tersebut, persoalan status lahan yang sempat menghambat kini dianggap tuntas. Mediasi pun menghasilkan kesepakatan bersama bahwa pembebasan lahan bisa dilanjutkan tanpa melanggar regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait