Gazebo dan Ruang Terbuka Hijau akan Dibuat di Pantai Panjang Bengkulu
Walikota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi SE MM-Riski/MC-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan menyediakan kawasan khusus untuk para wisatawan bisa menikmati indahnya view Pantai Panjang.
Selain akan membuat gazebo baru, pemerintah juga akan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tepatnya di seberang Hotel Grand Bougenville hingga Kuala Beach yang merupakan kavlingan kewenangan Dinas Koperasi dan UKM.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Ingatkan ASN dan PPPK: HP Harus Hidup 24 Jam, Komitmen Kita Bantu Rakyat
Spot ini memang biasanya digunakan para wisatawan dari luar kota usai menghadiri wisuda, nikahan atau sengaja memilih tempat ini karena memang asri dan spot cocok untuk bersantai bersama keluarga.
Biasanya, mereka membentang tikar atau karpet dan menggelar makan bersama keluarga tercinta. Tentu momen ini kian berkesan dengan background indahnya Pantai Panjang.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Sampaikan Pesan Kamtibmas di Sekolah
Oleh karena itu, Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi SE MM ingin tempat ini selalu bersih dan harus bebas dari pungutan liar. Jangan sampai wisatawan yang ingin menikmati pantai malah jadi kapok datang ke Kota Bengkulu. Seperti kejadian baru-baru ini viral, salah seorang oknum pedagang meminta uang sewa pondok dengan harga di luar nalar dan memaksa.
“Ya, kita dari Dinas Pariwisata akan membuat pondok atau gazebo baru di ruang terbuka hijau di pantai. Ini juga salah satu upaya agar kejadian-kejadian pungutan oknum pedagang miminta uang sewa pondok dengan harga di luar nalar tak terjadi lagi dan tentunya tempat ini nanti gratis,” jelas Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, Senin, 29 September 2025.
BACA JUGA:Saksikan Penutupan Festival Serempak, Wamen dan Walikota Ikut Mandi Hujan
Sementara menyoal adanya oknum pedagang meminta pungutan uang sewa pondok, Dispar telah melakukan teguran, menyampaikan surat hingga pembinaan sebelum Walikota turun tangan.
Jika hal tersebut tidak diindahkan, besar kemungkinan akan ada tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ataupun pihak kepolisian mengingat hal tersebut merupakan tindakan pidana atau kejahatan yang melanggar hukum, ataupun sering disebut dengan tindakan pungutan liar (pungli).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
