Banner disway

Pengelolaan Lahan Parkir di Panorama Terjadi Pelanggaran Serius

Pengelolaan Lahan Parkir di Panorama Terjadi Pelanggaran Serius

Pengelolaan Lahan Parkir di Panorama Terjadi Pelanggaran Serius-Riski/MC-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada seluruh juru parkir di Zona 6 (Kawasan pasar Panorama). Peringatan ini dikeluarkan menyusul adanya temuan pelanggaran serius terkait pengelolaan lahan parkir dan pengalihan tugas. Selain itu, ini juga dalam rangka penertiban Pasar Panorama mendatang.

Kepala Bapenda melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian Indra Gunawan, Senin (08/12), menegaskan bahwa surat peringatan ini bertujuan untuk menertibkan para juru parkir agar mematuhi peraturan yang berlaku. Yakni Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Dalam surat peringatan bernomor 900.1.13.1/1019/BAPENDA/2025 tersebut, Bapenda menggarisbawahi beberapa larangan utama yang wajib diindahkan:

1. Juru parkir dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada orang lain.

2. Juru parkir dilarang mengalihfungsikan lahan parkir untuk kegiatan perdagangan atau kegiatan lainnya.

3. Juru parkir dilarang menyewakan lokasi parkir kepada para pedagang.

 

Indra juga menekankan, surat peringatan ini merupakan langkah awal penegakan disiplin. Pihak Bapenda telah memperingatkan bahwa apabila SP-1 tidak diindahkan, konsekuensi tegas akan diterapkan.

“Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan, maka Surat Perintah Tugas (SPT) Juru Parkir Retribusi Parkir saudara/i akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.

 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk memastikan pengelolaan retribusi parkir berjalan optimal dan sesuai aturan. Serta, mencegah potensi kerugian daerah akibat praktik pelanggaran di lapangan. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: