Pemkot Bengkulu Bongkar Bangunan di Lahan Warga sebagai Bentuk Kepatuhan Hukum

Pemkot Bengkulu Bongkar Bangunan di Lahan Warga sebagai Bentuk Kepatuhan Hukum

Dr. Elfahmi Lubis : Taat Hukum, Pemkot Sukarela Bongkar Tiang Baja Ringan Lapak Pedagang Sebelah PTM-Ist-

radarbengkuluonline.id -  ​Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu baru-baru ini melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan milik warga di kawasan KZ Abidin, Kelurahan Belakang Pondok. Langkah ini diambil sebagai respon cepat setelah pemilik lahan, keluarga Tjandra, menunjukkan bukti sertifikat yang sah dan menyatakan keberatan atas penggunaan lahan tersebut.

Pemkot menegaskan bahwa sejak awal penggunaan lahan ini murni merupakan solusi sementara untuk kepentingan umum, bukan untuk menguasai hak orang lain.

BACA JUGA:Percepat Akses Air Bersih, Pemkot Bengkulu Dorong Kelanjutan Proyek SPAM Regional



​Kuasa hukum Pemkot Bengkulu Dr. Elfahmi Lubis, menjelaskan bahwa awalnya lokasi tersebut digunakan sebagai tempat relokasi sementara bagi para pedagang.

Pada saat itu, batas kepemilikan lahan memang belum terpetakan secara pasti karena belum ada pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Begitu status kepemilikan menjadi jelas, Pemkot langsung berinisiatif mengosongkan lahan dengan membongkar bangunan yang ada di sana.

​"Pembongkaran ini menjadi bukti itikad baik Pemkot dalam mematuhi hukum dan menghormati hak kepemilikan warga," ujar Elfahmi saat memantau langsung proses pembongkaran tersebut.

​Terkait adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian oleh pemilik lahan, pihak Pemkot menyatakan sangat menghargai langkah tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Pemkot menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Hal ini dilakukan guna memastikan semua pihak mendapatkan kejelasan dan keadilan sesuai dengan aturan yang ada.

​Melalui aksi pembongkaran ini, Pemkot Bengkulu berharap masyarakat dapat melihat komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak warga sambil tetap menjalankan roda pemerintahan di koridor hukum. Langkah ini diharapkan mampu meredam kesalahpahaman dan memperjelas posisi pemerintah sebagai pelayan publik yang taat aturan.

Dengan demikian, hubungan antara pemerintah dan masyarakat tetap terjaga dengan baik dan transparan. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait