Wujudkan Program Bengkulu BISA, Pemkot Terbitkan Surat Edaran Jaga Kebersihan dengan Radius 1 Km

 Wujudkan Program Bengkulu BISA, Pemkot Terbitkan Surat Edaran Jaga Kebersihan dengan Radius 1 Km

Pj Sekda Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah-dok/RBO-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kota Bengkulu - - Pemerintah Kota Bengkulu terus berbenah dan menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kebersihan serta keindahan wilayahnya.

Langkah ini dipertegas melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2026 mengenai kewajiban menjaga kebersihan lingkungan kantor dan area sekitarnya dalam radius satu kilometer. 

BACA JUGA:Usai Pelantikan, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung



Aturan baru ini dirancang sebagai langkah nyata demi menyukseskan program unggulan daerah yang dikenal dengan nama "Bengkulu BISA", sebuah akronim dari Bersih, Indah, Sejuk, dan Asri.

Surat edaran yang ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 11 Mei 2026 ini secara khusus ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Melalui kebijakan ini, jajaran birokrasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak sekaligus teladan utama bagi masyarakat luas dalam menciptakan ruang kerja dan lingkungan publik yang lebih higienis dan nyaman untuk beraktivitas.

Dalam poin-poin arahannya, Pemerintah Kota mewajibkan pelaksanaan kegiatan kerja bakti atau korve secara rutin minimal satu kali dalam seminggu. Selain itu, setiap instansi diminta menyediakan sarana pembuangan yang memadai dengan sistem pemilahan sampah yang jelas berdasarkan jenisnya. 

Pengawasan ketat juga akan diberlakukan guna memantau sekaligus mengantisipasi munculnya titik-titik pembuangan sampah liar atau praktik 'illegal dumping' di wilayah kerja masing-masing.

Tidak hanya fokus pada pembenahan internal, kebijakan ini juga menekankan pentingnya pendekatan humanis kepada masyarakat sekitar. Para kepala instansi diinstruksikan untuk aktif memberikan edukasi agar warga tidak membuang sampah sembarangan, mampu mengurangi timbulan sampah harian, serta mulai membiasakan diri memilah sampah dari rumah. 

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kendala atau permasalahan persampahan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, instansi terkait diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

Surat edaran resmi ini ditandatangani atas nama Walikota Bengkulu oleh Pj. Sekretaris Daerah Medy Pebriansyah, lengkap dengan cap basah resmi otoritas setempat.

Tembusan dari surat ini juga telah disampaikan langsung kepada Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sebagai laporan, memberikan sinyal kuat bahwa sinergi dan kedisiplinan seluruh elemen pemerintahan akan dikawal secara berkala demi terwujudnya wajah kota yang lebih hijau dan tertata.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: