PT BST dan Mantan Karyawan Berdamai, Sengketa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

PT BST dan Mantan Karyawan Berdamai, Sengketa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

PT BST dan Mantan Karyawan Berdamai, Sengketa Diselesaikan Secara Kekeluargaan-Ist-

RADAR BENGKULU — Perselisihan antara PT Bengkulu Samudera Tehnik (PT BST) dan sejumlah mantan karyawannya yang sempat berujung pada laporan pidana akhirnya menemukan titik temu. Kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan melalui jalan damai setelah seluruh tuntutan mantan karyawan diselesaikan perusahaan.

Kesepakatan damai tersebut tercapai dalam mediasi yang difasilitasi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, Rabu (26/8/2026). Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan yang sebelumnya sempat memanas.

Perwakilan mantan karyawan yang sebelumnya dilaporkan, Rapiyanto, mengatakan seluruh tuntutan yang mereka sampaikan kepada perusahaan telah mendapatkan penyelesaian. Dari sekitar 10 hingga 11 poin tuntutan, menurutnya, hak-hak yang menjadi persoalan telah dipenuhi.

“Di antaranya, 10 tuntutan sudah diselesaikan dan semua tuntutan kami sudah diselesaikan. Apa yang kami butuhkan sudah diselesaikan dan kami berterima kasih kepada PT BST,” ujar Rapiyanto.

Tidak hanya menyelesaikan persoalan hak pekerja, pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk saling membuka diri dan menyudahi perbedaan yang sempat terjadi.

Rapiyanto secara pribadi maupun mewakili rekan-rekannya menyampaikan permintaan maaf kepada pihak perusahaan atas sejumlah ucapan dan pernyataan yang muncul selama perselisihan berlangsung.

Ia juga mengakui pernyataan sebelumnya terkait tudingan bahwa perusahaan tidak membayarkan gaji selama dua hingga tiga bulan merupakan kekeliruan.

Sikap tersebut mendapat respons positif dari pihak perusahaan. Business Manager PT BST, Daud Laamou, mengatakan pihaknya menerima permintaan maaf yang disampaikan Rapiyanto dan rekan-rekannya.

“Pada sore hari ini kita sudah menerima permohonan maaf dari saudara kami Rapiyanto, yang sudah menyatakan bahwa ucapan yang mengatakan perusahaan tidak memberikan gaji dua sampai tiga bulan itu dia nyatakan salah,” kata Daud.

Daud menjelaskan, perusahaan juga telah menyelesaikan hak-hak mantan karyawan yang sebelumnya menjadi pokok perselisihan, termasuk pembayaran gaji dan pesangon.

Menurutnya, seluruh penyelesaian tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan bersama. Dengan demikian, kedua pihak tidak lagi memiliki tuntutan yang harus dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Bagi PT BST, perdamaian ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri proses yang sebelumnya dimulai dari perselisihan hubungan kerja, berkembang menjadi pernyataan di ruang publik, hingga akhirnya berujung pada laporan kepada Polda Bengkulu.

Setelah kesepakatan tercapai, PT BST selaku pihak pelapor akan menindaklanjuti proses administrasi pencabutan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara tersebut selanjutnya diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Perdamaian ini sekaligus menunjukkan bahwa perselisihan hubungan kerja tidak selalu harus berakhir melalui proses hukum yang panjang. Ketika hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diselesaikan serta komunikasi kembali dibangun, persoalan yang sempat memicu ketegangan pun dapat ditutup dengan cara yang lebih sejuk.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: