Inilah Cara Pengajuan Hewan Kurban ke Baznas untuk Idul Adha 2026

Inilah Cara Pengajuan Hewan Kurban ke Baznas untuk Idul Adha 2026

Inilah Cara Pengajuan Hewan Kurban ke Baznas untuk Idul Adha 2026-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta  - Jelang Lebaran Idul Adha 1447 H/2026, minat masyarakat terhadap hewan kurban makin meningkat.

Seperti dikutip dari laman disway.id, dalam rangka peringatan Idul Adha, umat Muslim bisa mengajukan hewan kurban ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Sebagai informasi, lembaga Baznas menyediakan berbagai hewan kurban, mulai dari domba/kambing hingga sapi. Hal ini memudahkan masyarakat yang ingin membeli atau mereka yang akan mengajukan hewan untuk berkurban.

BACA JUGA:Teh Talua, Warisan Tradisi Minang yang Bermanfaat untuk Kesehatan



Mengutip dari situs Kemenag RI, Idul Adha merupakan gabungan dari Idul dan Adha. Id berasal dari bahasa Arab aada (yauudu) artinya kembali. Sedangkan Adha adalah jamak dari adhat berasal dari kata udhiyah yang artinya kurban. Disimpulkan, Idul Adha sendiri diartikan kembali berkurban atau hari raya penyembelihan hewan kurban.

Berkurban dapat dilaksanakan umat Muslim setelah salat Id dan tiga hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Berdasarkan Kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Idul Adha 2026 diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.



Akan tetapi, penetapan tersebut belum resmi karena masih menunggu hasil sidang Isbat yang digelar pemerintah.

Daftar Harga Hewan Kurban Baznas
1.    Domba/Kambing Standar (21-26 kg): Rp 2.450.000
2.    Domba/Kambing Medium (27-29 kg): Rp 2.900.000
3.    Domba/Kambing Premium (30-33 kg): Rp 3.100.000
4.  1 Sapi (250-300 kg): Rp 21.000.000
5.    1 Sapi untuk 7 orang (250-300 kg): Rp 3.000.000
6.    Kaleng 1 Sapi (250 kaleng): Rp 21.000.000

Cara Pengajuan Hewan Kurban ke Baznas
Sedangkan untuk Pengajuan hewan kurban ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) bisa dilakukan melalui layanan Kurban Online Baznas. Berikut adalah langkah-langkah Pengajuan hewan kurban ke Baznas secara online:

    Pertama, bukalah situs https://donasi.baznas.go.id/kurban
    Kemudian, pilih jenis hewan qurban (kambing/domba atau sapi/patungan) yang disediakan
    Masukkan nama pekurban (Mudhohi) dengan benar untuk sertifikat dan laporan
    Selesaikan pembayaran melalui metode yang tersedia (transfer bank/e-wallet)
    Baznas akan mengirimkan laporan berupa foto hewan sebelum/sesudah dipotong dan dokumentasi distribusi.

Perlu diketahui jika tujuan Pengajuan untuk memohon bantuan hewan kurban (bagi masjid/yayasan), maka biasanya diperlukan proposal resmi terlebih dahulu yang ditukukan ke kantor Baznas setempat atau pusat dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) atau rekomendasi setempat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: