Untuk Haji 2027, Kementerian Haji Usulkan Skema BPIH 60 Persen dan Bipih 40 Persen ke DPR
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut 347 petugas haji Daker Bandara dan Madinah gelombang pertama tiba di tanah air setelah bertugas lebih dari 70 hari di Arab Saudi-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan usulan perubahan signifikan dalam skema pembiayaan ibadah haji 2027.
Seperti dikutip dari laman disway.id, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pihaknya menginginkan komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji dinaikkan menjadi 60 persen.
BACA JUGA:MENELADANI HIDUP RASULULLAH DI TENGAH KONDISI EKONOMI SULIT
Sementara itu, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah diturunkan menjadi 40 persen. "Jadi yang dibayarkan oleh BPKH itu (BPIH) 60 persen, itu namanya nilai manfaat, yang dibayarkan jamaah (Bipih) 40 persen. Itu yang kami usulkan ke DPR," ujar Dahnil dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 2 Juli 2026.
Sedangkan usulan ini merupakan kebalikan dari skema pembiayaan haji 2026, di mana porsi Bipih yang ditanggung jamaah justru lebih besar, yakni mencapai 61 persen, sementara kontribusi nilai manfaat BPKH hanya 39 persen.
"Tahun lalu, komposisinya yang dibayarkan oleh jamaah atau Bipih itu 61 persen, sedangkan yang dibayarkan oleh nilai manfaat (BPIH) oleh BPKH itu 39 persen. Tahun (depan) kami balik," jelas Dahnil.
Langkah pembalikan skema pembiayaan ini ditempuh pemerintah di tengah prediksi kenaikan BPIH pada 2027 akibat tekanan ekonomi global.
Lebih lanjut Dahnil menjelaskan, beberapa komponen biaya penyelenggaraan haji diperkirakan naik, antara lain dipicu oleh lonjakan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
"Avtur naik, dolar yang tahun kemarin itu sekitar Rp 16.500, tahun ini patokan dolar harus naik sekitar 17.500. Jadi dolarnya naik, avturnya naik, kemudian biaya jasa layanan yang ditetapkan Arab Saudi juga naik," paparnya.
Di samping faktor avtur dan kurs, kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menghapus layanan kategori D dan meningkatkan seluruh layanan ke kategori C turut mendorong kenaikan biaya operasional haji. Dengan kondisi tersebut, pemerintah berupaya agar kenaikan biaya tidak sepenuhnya dibebankan kepada jamaah, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Secara otomatis maka BPIH kita kemungkinan akan naik. Tetapi karena perintah Presiden Prabowo sejak awal untuk memastikan bahwasanya jangan sampai jamaah haji kita di 2027 nanti itu mengalami kesulitan, diberatkan," ujar Dahnil.
Pemerintah menilai peningkatan porsi nilai manfaat BPKH memungkinkan dilakukan karena adanya akumulasi dana kelolaan yang signifikan. Akumulasi ini terjadi seiring penyelenggaraan haji yang sempat ditiadakan selama pandemi COVID-19 pada 2020-2021, serta pembatasan kuota pada 2022.
Kemenhaj berencana membahas usulan skema 60:40 ini dengan Komisi VIII DPR RI dalam waktu dekat. Dahnil berharap komisi yang membidangi urusan agama dan sosial ini dapat menyetujui usulan tersebut.
"Kami dengan DPR nanti, khususnya Komisi VIII, kami sudah mengajukan skema BPIH. Itu kami harap sama atau turun. Jadi yang dibebankan ke jamaah kami harap itu lebih turun," harapnya.
"Nanti pembicaraan lebih lanjut tentu yang menentukan bersama dengan DPR. Kami berharap teman-teman di Komisi VIII mendukung penuh. Karena, selama ini komitmen Komisi VIII terkait dengan upaya memastikan jamaah selalu bisa diringankan bebannya," pungkas Dahnil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
