Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Harus Berpijak pada Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM

 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Harus Berpijak pada Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM

Proses pembangunan KDMP di daerah Klaten, dan KDMP harus dibangun di atas fondasi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia -Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta --  - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dibangun di atas pondasi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Seperti dikutip dari laman disway.id, pernyataan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya lima calon manajer KDKMP saat mengikuti pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Rieke menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para peserta yang wafat.

BACA JUGA:Siapkan Penandatanganan 26 MoU Strategis, Prabowo dan PM Singapura Gelar Leaders' Retreat 2026



Katanya, peristiwa tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola pelaksanaan program strategis nasional agar keselamatan dan hak peserta terlindungi sejak awal. Ia menilai KDKMP maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan program yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat ekonomi desa dan kawasan pesisir.

"Namun keberhasilan program tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap HAM," ujar Rieke, di Jakarta, Minggu, 5 Juli 2026.

Lebih lanjut Rieke mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan yang menghentikan sementara materi pelatihan berisiko dan melakukan evaluasi menyeluruh. Meski demikian, ia menilai evaluasi harus diikuti penyempurnaan regulasi. Karena, masih terdapat kekosongan norma dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut belum mengatur secara jelas status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan, hingga tanggung jawab negara selama masa pelatihan sebelum hubungan kerja terbentuk. Karena itu, negara wajib memberikan kepastian hukum, perlindungan keselamatan, kesehatan, serta jaminan sosial kepada seluruh peserta program pemerintah.

Di samping itu, Rieke mengusulkan Kementerian Koperasi menjadi lead ministry sekaligus pusat data nasional koperasi melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan KDKMP berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Kemudian, ia juga mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden sebagai regulasi induk tata kelola KDKMP dan KNMP yang mengatur kelembagaan, pembiayaan, pengawasan, perlindungan HAM, hingga pencegahan korupsi. 

Menurut Rieke, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi seluruh sumber daya manusia yang menjalankannya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: