13 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135/M/2026 tentang penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Jakarta, Minggu (6/7/2026)-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Seperti dikutip dari laman harian disway, penetapan tersebut menjadi tonggak baru dalam pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga keberagaman sebagai bagian dari identitas bangsa. Keputusan tersebut diumumkan dalam acara penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135/M/2026 kepada Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Jakarta, Minggu, 6 Juli 2026.
BACA JUGA:Prabowo Beri Dukungan Penuh, India Bangun Kampus Top di Indonesia
Menurut Fadli Zon, penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan sekadar menghadirkan satu hari peringatan baru dalam kalender nasional. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menjadi pengingat bahwa Indonesia sejak awal dibangun di atas semangat keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," ujar Fadli Zon.
Lalu, ia menilai penghayat kepercayaan memiliki posisi penting dalam perjalanan sejarah bangsa serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kekayaan budaya Indonesia. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan ruang yang sama kepada seluruh warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
"Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus," katanya.
Lebih lanjut Fadli mengatakan, pengakuan tersebut juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
"Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan," lanjutnya.
Pemilihan tanggal 13 Juli, paparnya, bukan dilakukan tanpa pertimbangan. Tanggal tersebut memiliki nilai historis karena berkaitan dengan rapat besar yang berlangsung pada 13 Juli 1945, ketika para pendiri bangsa membahas konstitusi yang kemudian menjadi dasar kehidupan bernegara, termasuk mengenai nilai-nilai ketuhanan.
"Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hasil dari proses yang cukup panjang. Usulan tersebut telah disampaikan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia sejak 2005 dan baru dapat diwujudkan setelah melalui berbagai tahapan kajian serta pembahasan di lingkungan pemerintah.
Walaupun telah ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, 13 Juli tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama penetapan hari tersebut adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati keberagaman agama dan kepercayaan, sekaligus memperkuat nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
13 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
