Bukan Mewakili MPR, Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan keberangkatannya ke Iran untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dilakukan dalam kapasitas sebagai utusan khusus Presiden, bukan mewakili MPR-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta -- Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan keberangkatannya ke Iran untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dilakukan dalam kapasitas sebagai utusan khusus Presiden, bukan mewakili MPR.
Seperti dikutip dari laman disway.id, Muzani mengatakan dirinya diminta langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Luar Negeri untuk mewakili bangsa dan negara Indonesia dalam menghadiri upacara pemakaman tersebut.
BACA JUGA:DPRD Kaur Soroti PAD Anjlok dan SILPA Besar, Tambak Udang Jadi Perhatian
"Saya dihubungi oleh Menteri Luar Negeri bahwa Presiden meminta kami untuk mewakili rakyat dan bangsa Indonesia untuk datang ke Iran menghadiri upacara pemakaman Ayatullah Ali Khamenei," kata Muzani kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pemerintah Indonesia akan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ali Khamenei atas nama bangsa dan seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, Presiden juga meminta dirinya bersama Menteri Luar Negeri menghadiri prosesi pemakaman yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026.
"Atas nama bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia kita menyampaikan duka cita yang mendalam. Presiden meminta kepada saya dan Menteri Luar Negeri untuk hadir pada acara tersebut," ujarnya.
Lalu, Muzani menambahkan, jadwal keberangkatan masih dimatangkan oleh Kementerian Luar Negeri dan seluruh pengaturan teknis akan dikoordinasikan oleh kementerian tersebut.
Saat Menanggapi pertanyaan mengenai kapasitas keberangkatannya di tengah munculnya kritik bahwa Ketua MPR tidak dapat diperintah atau diutus Presiden, Muzani menegaskan dirinya berangkat sebagai utusan khusus Presiden.
"Ya sebagai utusan khusus Presiden," tegasnya.
Ia mengakui pada saat menerima penugasan tidak dijelaskan secara spesifik kapasitas jabatannya. Namun, menurutnya, yang ditekankan adalah dirinya diminta mewakili bangsa dan rakyat Indonesia dalam prosesi tersebut.
Muzani menjelaskan bahwa MPR dan Presiden merupakan lembaga negara yang berkedudukan setara. Meski demikian, sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa pun yang dinilai layak mewakili Indonesia dalam kegiatan kenegaraan di luar negeri.
"MPR dan Presiden itu kan setara, sama-sama sebagai lembaga negara. Tapi Presiden itu Kepala Negara. Kepala Negara memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan siapa saja yang dianggap layak untuk mewakili negara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
