Kemenhaj Usul Jamaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp 42,8 Juta, Sisanya Ditanggung BPKH
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengusulkan kepada Komisi VIII DPR agar biaya yang harus dibayar langsung oleh jamaah pada penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi hanya sekitar Rp 42,8 juta per orang.
Seperti dikutip dari laman disway.id, angka tersebut merupakan bagian dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 107 juta per jamaah. Artinya, pemerintah berupaya menekan beban jamaah di tengah melonjaknya biaya operasional ibadah haji secara global.
BACA JUGA: 27-31 Agustus 2026, PBNU Putuskan Muktamar ke-35 di Tambakberas Jombang
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa total BPIH sebesar Rp 107 juta tersebut terdiri dari dua komponen pembiayaan. "Jadi kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp 42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 64,2 jutaan," ujar Dahnil di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dengan usulan ini, itu menjadi angin segar karena pemerintah secara tegas menyatakan tidak ingin membebani jamaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian. Kunci dari usulan ini terletak pada perubahan radikal komposisi pembiayaan antara jemaah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jika pada musim haji sebelumnya, jamaah menanggung sekitar 62 persen dari total BPIH, sementara nilai manfaat BPKH hanya menanggung sekitar 38 persen, maka untuk 2027 Kemenhaj mengusulkan formula yang justru berbalik.
Pemerintah mengajukan porsi pembayaran jamaah menjadi hanya sekitar 40 persen dari total BPIH, sedangkan 60 persen sisanya ditanggung melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. "Kami berharap usulan pembalikan komposisi ini dapat disetujui DPR lewat Panja Haji, sehingga beban biaya yang harus ditanggung jamaah menjadi lebih ringan," tambah Dahnil.
Mengapa total BPIH justru naik menjadi Rp 107 juta? Dahnil menjelaskan bahwa usulan ini disusun berdasarkan perhitungan rasional yang mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya.
Kenaikan tersebut utamanya dipicu oleh melambungnya biaya avtur, tarif penerbangan, serta berbagai layanan haji yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, seperti akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan Masyair.
Walaupun BPIH naik, pemerintah optimistis porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan. Salah satu pertimbangannya adalah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta penyelenggaraan haji yang masih terbatas pada 2022.
Usulan BPIH 2027 ini selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum akhirnya ditetapkan sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
