Satu Izin Dibekukan, Kementerian Kehutanan Beri Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Satu Izin Dibekukan, Kementerian Kehutanan  Beri Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Satu Izin Dibekukan, Kementerian Kehutanan Beri Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu


radarbengkuluonline.id, Jakarta-- Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang mereka kelola. Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Seperti dikutip dari laman disway.id, enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

BACA JUGA: Pemdes Dusun Baru Seginim Laksanakan Rembug Stunting, Ini Cara Terbaik Dalam Pencegahannya



Keenam perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di wilayah PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Sedangkan khusus untuk PT MPK, pemerintah menjatuhkan sanksi lebih berat karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang. Melalui Paksaan Pemerintah, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho,  setiap perizinan usaha pemanfaatan kawasan hutan membawa tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan. “Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan,” kata Januanto kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus 2026.

Lebih lanjut ia menegaskan, penanganan karhutla dapat berkembang ke proses pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana. “Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Lalu, Januanto mengatakan, penegakan hukum diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh perusahaan atau kawasan tempat kebakaran terjadi, tetapi juga masyarakat secara luas. Menurutnya, karhutla dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas belajar anak-anak, penerbangan dan transportasi, hingga kegiatan ekonomi.

Pemerintah juga harus mengerahkan sumber daya besar untuk mengendalikan kebakaran. “Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman, mengatakan Paksaan Pemerintah memiliki konsekuensi yang wajib dipenuhi perusahaan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Sedangkan untuk kewajiban tersebut mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak. “Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” jelas Ardi.

Ia menegaskan sanksi dapat ditingkatkan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha. Dalam pemeriksaan, Kementerian Kehutanan mengevaluasi kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.

Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi. Khusus ekosistem gambut, pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.

Sementara penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran.  Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap kewajiban perbaikan dan pemulihan akan terus dilakukan.

Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administratif, maupun perdata tetap dapat diterapkan sesuai ketentuan. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: