Hasil Audiensi, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026

Hasil Audiensi, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026

Hasil Audiensi, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta -- Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono atau Botok, mengungkapkan hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI terkait kejelasan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. 

Seperti dikutip dari laman disway.id, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyebut, DPR RI menyepakati surat komitmen bermaterai dan berkop resmi negara yang berisikan target tenggat waktu serta konsekuensi pengunduran diri para pimpinan dewan jika target tersebut meleset. Hal itu dibacakan Botok dihadapan massa aksi usai keluar dari gedung parlemen.

BACA JUGA:Kalahkan Australia 3-0, Garuda Pertiwi Lolos Perempat Final AVC 2026



"Hari ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI Jakarta. Ini kop resmi dari negara bergambar Garuda. Saya baca, mohon didengarkan baik-baik. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang," tegas Supriyono yang langsung disambut sorakan massa.

Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI m berjanji mendorong pembahasan RUU bersama Komisi III dan pemerintah, dengan batas akhir pengesahan pada akhir tahun.  "Dua, bahwa pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendukung mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bacanya.

"Tiga, DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," lanjut Botok membacakan poin komitmen.

Poin paling krusial berada pada pasal konsekuensi. Dimana, mana jajaran Pimpinan DPR RI menyatakan siap mundur dari jabatannya jika RUU tersebut kembali gagal disahkan pada waktu yang telah disepakati.


"Empat, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2024 RUU tersebut tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang. Tertanda pimpinan DPR RI: Wakil Ketua DPR RI Dasco, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal," ungkapnya.

Walaupun  demikian, Botok mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal janji tertulis dewan hingga tenggat waktu yang disepakati tiba.

"Kita masih perlu perjuangan untuk mengawal sampai batas ini,"tutupnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: