Hasil Keputusan Muktamar, Rais Aam dan Ketum yang Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Pimpinan Sidang Komisi D Organisasi Prof Dr KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan soal aturan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU di lokasi sidang pleno, Sabtu, 29 Agustus 202-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jombang - Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyelesaikan pembahasan aturan mengenai relasi kepengurusan NU dengan jabatan publik.
Seperti dikutip dari laman harian disway, dalam rumusan Komisi D Organisasi yang bersidang di lapangan gedung serbaguna (GSG) PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang tersebut, larangan merangkap jabatan politik secara tegas hanya diberlakukan bagi mandataris Muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
BACA JUGA:Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi, MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP
Menurut Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Prof. Dr. K.H. Asrorun Ni'am Sholeh, bahwa kesepakatan ini lahir dari 'opsi jalan ketiga' setelah melewati dinamika pembahasan opsi A dan opsi B yang disiapkan oleh tim materi.
"Hasil yang disepakati khusus mandataris Muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum, tidak boleh merangkap jabatan politik, termasuk ketua partai, pimpinan DPR, DPD, presiden, menteri, dan sejenisnya yang didefinisikan secara rinci mengenai apa itu jabatan politik," ujar Asrorun Ni'am kepada awak media pada Sabtu pagi, 29 Agustus 2026.
Sedangkan jabatan politik yang dilarang untuk diampu oleh Rais Aam dan Ketua Umum PBNU mencakup posisi presiden, wakil presiden, anggota serta pimpinan DPD, DPR, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, hingga menteri. Aturan ini menegaskan bahwa larangan tidak hanya berlaku di ranah eksekutif, tetapi seluruh spektrum jabatan politik.
Larangan ini juga berlaku pada rais syuriah maupun ketua tanfidziyah di bawah level pengurus besar, misalnya pengurus cabang (PCNU) maupun pengurus wilayah (PWNU)
Sedangkan pengurus di luar mandataris muktamar tetap dimungkinkan untuk menduduki jabatan politik, termasuk posisi menteri, dengan tetap mengacu pada regulasi turunan organisasi. Aturan mengenai pengurus partai politik sendiri diatur secara terpisah dalam pasal lain.
Berbagai rumusan ini dijadwalkan akan disahkan dalam Sidang Pleno IV yang dihadiri oleh seluruh muktamirin (sebutan untuk peserta muktamar yang punya hak suara). Sidang tersebut digelar mulai pukul 13.30 WIB siang ini.
Asrorun Ni'am menjelaskan dasar filosofis di balik pembedaan aturan ini. Menurutnya, Rais Aam dan Ketua Umum merupakan simbol tertinggi kepemimpinan organisasi yang mengemban mandat menjalankan siyasatul 'ulya atau politik tingkat tinggi. "Sementara urusan jabatan politik itu siyasatud dunya atau urusan keduniaan. Kalau yang dipilih oleh formatur, tidak terkena aturan itu," jelasnya.
Keputusan ini berhasil dicapai tanpa melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Menurut Asrorun Ni'am, konsensus yang diambil memberikan jalan keluar yang sangat bijaksana bagi keutuhan organisasi.
"Tanpa voting, keputusan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan. Itu yang paling penting," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
