Bila Tak Ada Kata Sepakat, Lima Calon Sepakat Pilih Ketum PBNU Lewat AHWA
Kondisi sidang pleno di Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jombang - – Lima calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan kesepakatan agar pemilihan pemimpin tertinggi NU dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Kesepakatan itu disampaikan KH Zulfa Mustofa dalam pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum pada Muktamar ke-35 NU.
Seperti dikutip dari laman harian disway, kelima calon yang disebut sepakat tersebut yakni KH Zulfa Mustofa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam. KH Zulfa menyampaikan sikap tersebut di hadapan peserta muktamar saat pembahasan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum.
BACA JUGA:Hasil Keputusan Muktamar, Rais Aam dan Ketum yang Dilarang Rangkap Jabatan Politik
"Saya Zulfa Mustafa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, Gus Salam, sepakat pemilihan ketua umum dilakukan lewat mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi," ujar KH Zulfa.
Dalam rumusan yang dibacakan Pimpinan Sidang Pleno IV, Prof Dr KH Asrorun Ni'am Sholeh, mekanisme AHWA akan digunakan apabila musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan. Dalam rancangan perubahan Pasal 41, peserta muktamar terlebih dahulu mengupayakan pemilihan melalui musyawarah mufakat. Jika cara tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, pemilihan Ketua Umum dilakukan oleh AHWA.
Sebelum diserahkan kepada AHWA, peserta muktamar akan menjaring calon melalui pemungutan suara. Peserta dari unsur PCNU dan PWNU dapat memilih maksimal lima nama calon yang memenuhi persyaratan.
Sedangkan lima nama dengan suara terbanyak kemudian menjadi calon Ketua Umum dan diserahkan kepada AHWA. Para calon tersebut juga harus menyatakan kesediaan secara lisan dan tertulis serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Akan tetapi, usulan penggunaan AHWA tidak sepenuhnya mendapat dukungan dalam forum. Ketua PWNU Bangka Belitung, KH Masmuni Mahatma, menyatakan lebih memilih agar Ketua Umum tetap dipilih langsung oleh peserta muktamar.
"Ahlul Halli wal Aqdi kami yakini baik, orang baik, tapi juga ada salahnya," kata Masmuni.
Di samping itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat, Alissa Wahid yang memegang peran penting sebagai Ketua Komisi Program Muktamar dalam muktamar ke-35, mengingatkan agar keputusan mengenai mekanisme pemilihan tidak diarahkan untuk menguntungkan calon tertentu. Menurutnya, aturan organisasi harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan NU dalam jangka panjang.
"Aturan-aturan yang kita buat ini untuk kepentingan jangka panjang, bukan kepentingan pemilihan saat ini saja," ujarnya.
Dalam forum tersebut, KH Zulfa juga mengajak calon Ketua Umum lainnya untuk menyepakati mekanisme AHWA. Perubahan aturan pemilihan selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Muktamar ke-35 NU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
