Aturan Baru, Operator Tak Boleh Hanguskan Sisa Kuota Internet yang Sudah Dibayar Pelanggan

Aturan Baru, Operator Tak Boleh Hanguskan Sisa Kuota Internet yang Sudah Dibayar Pelanggan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Seperti dikutip dari laman disway.id, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran yang diterbitkan 28 Agustus 2026 tersebut menjadi instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.

BACA JUGA:Bila Tak Ada Kata Sepakat, Lima Calon Sepakat Pilih Ketum PBNU Lewat AHWA

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, sisa kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh dihapus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan ini diterbitkan agar masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan. Kemkomdigi juga menerima banyak aduan bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Dengan adanya SE tersebut, operator diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan layanan agar pelanggan dapat menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan. Pilihan itu antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Lalu, Meutya menekankan, kebijakan ini mengubah pendekatan layanan telekomunikasi. Pelanggan kini diberi keleluasaan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Di samping perlindungan sisa kuota, operator juga wajib memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.

Operator diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan mudah mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.  Kemkomdigi memberi batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan secara berkala setiap bulan. Laporan tersebut menjadi bagian mekanisme pengawasan Kemkomdigi.

Melalui kebijakan ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: