Beda Usia 17 Tahun, Andre Taulany Kabarnya Mau Nikah dengan Amanda Rigby

 Beda Usia 17 Tahun, Andre Taulany Kabarnya Mau Nikah dengan Amanda Rigby

Setelah cerai dari Rien Wartia Trigina (Erin) pada 11 November 2025, Andre Taulany dikabarkan akan menikah dengan Amanda Rigby-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta  – Setelah cerai dari Rien Wartia Trigina (Erin) pada 11 November 2025, Andre Taulany dikabarkan akan menikah lagi dengan Amanda Rigby.

Seperti dikutip dari laman disway.id, kabar tersebut semakin menguat setelah muncul pengajuan rekomendasi nikah atas nama Andre Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby dalam sistem informasi manajemen nikah (Simkah) Gen 4.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Berkomitmen Menjaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Berdasarkan informasi disampaikan pihak KUA Kecamatan Kebayoran Baru melalui pengecekan terhadap sistem administrasi pernikahan. Dalam sistem tersebut tercatat adanya surat rekomendasi nikah atas nama Andreas Taulany dengan calon pasangannya, Amanda Lintang Larasati Rigby.

“Untuk saat ini kalau kami melakukan proses pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Gen 4, memang ada notifikasi yang muncul di dalam surat rekomendasi bahwa ada pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany atau Saudara Andreas Taulany dengan calon pasangannya Amanda Lintang Larasati Rigby,” ujar pihak KUA Kebayoran Baru dalam video YouTube Reyben Entertainment.

Surat rekomendasi tersebut diterbitkan oleh KUA Kecamatan Ciputat Timur dan ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Berdasarkan data dalam sistem, surat rekomendasi itu diinput pada 14 Agustus 2026. Namun, statusnya hingga kini masih tercatat sebagai “terkirim”.

“Di mana KUA asal yang menerbitkan adalah KUA Ciputat Timur yang ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Surat itu diinput pada tanggal 14 Agustus tahun 2026. Tapi status di sini masih terkirim,” katanya.

Itu artinya, pihak KUA Kebayoran Baru belum menerima berkas administrasi yang diperlukan untuk memproses rencana pernikahan tersebut. Pihak KUA juga memastikan bahwa dokumen Amanda Rigby maupun Andre Taulany belum masuk ke data mereka.

“Kalau untuk notifikasi di kita ini baru masuk notifikasinya Mas atau Saudara Andreas Taulany. Adapun untuk berkasnya Mbak Amanda Lintang ini belum ada masuk ke data kita. Termasuk juga Mas atau Saudara Andreas Taulany ini berarti kedua dokumen memang belum kami terima,” jelasnya.

Jika seluruh dokumen telah diterima, pihak KUA akan melakukan penginputan data dan proses verifikasi sebelum status pendaftaran dapat diproses lebih lanjut.


Amanda Rigby WNA Inggris
Dalam keterangannya, pihak KUA juga menyebut adanya persyaratan khusus karena Amanda Rigby disebut berkewarganegaraan Inggris. Salah satu dokumen yang paling penting bagi warga negara asing (WNA) yang hendak menikah dengan WNI adalah surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh kedutaan negara asal. 

“Yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut,” ungkapnya.

Di samping surat tersebut, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan, di antaranya fotokopi paspor, akta kelahiran, serta data kedua orang tua. Pihak KUA menegaskan bahwa proses penerbitan surat keterangan dari kedutaan menjadi kewenangan pihak kedutaan terkait.

Sedangkan mengenai berapa lama proses penerbitan dokumen tersebut, pihak KUA menyebut hal itu menjadi kewenangan kedutaan.

Pendaftaran Nikah Minimal 10 Hari Kerja
Lalu, pihak KUA Kebayoran Baru juga menjelaskan mengenai batas waktu pendaftaran pernikahan. Secara umum, dokumen pendaftaran nikah harus disampaikan ke KUA sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Akan tetapi, pendaftaran tetap dapat dilakukan apabila waktunya kurang dari 10 hari kerja, dengan syarat calon pengantin mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai wilayah tempat akad nikah dilangsungkan.

“Kalau untuk dikatakan kapan paling lambat, sebenarnya dokumennya disampaikan pendaftaran di KUA itu sekurang-kurangnya adalah 10 hari kerja sebelum hari H,” jelasnya.

“Tetapi apakah bisa dilakukan proses pendaftaran jika memang ternyata kurang dari 10 hari kerja? Itu boleh, asalkan kedua mempelai ini mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai dengan wilayah pencatatan akad nikah itu akan dilangsungkan,” sambungnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: