DPR RI Sahkan UU Reforma Agraria, Ratusan DIM Dibahas Sebelum Disetujui

DPR RI Sahkan UU Reforma Agraria, Ratusan DIM Dibahas Sebelum Disetujui

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta  — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa, 22 September 2026.

Seperti dikutip dari laman harian disway, pengesahan tersebut disetujui seluruh fraksi DPR. Delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia meminta persetujuan peserta rapat sebelum pengesahan dilakukan.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Konferensi Pers Empat Perkara, Termasuk Penusukan Calon Kades



“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Dasco saat meminta persetujuan peserta rapat.

Acara pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan sehari setelah seluruh fraksi menyepakati rancangan tersebut dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan, terdapat 14 poin penting yang menjadi materi pembahasan dalam RUU tersebut. Materi yang diatur antara lain mengenai lembaga pengawas reforma agraria, penyelesaian konflik, penataan reforma agraria, pendanaan, hingga ketentuan pidana.

Usai  disahkan dalam rapat paripurna, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi menjadi undang-undang setelah melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah. Dalam proses pembahasan, DPR dan pemerintah juga menyepakati sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah.

Lebih lanjut Ahmad Iman Sukri menjelaskan, DIM tersebut terbagi dalam sejumlah kategori perubahan. Sebanyak 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM mengalami perubahan substansi, 295 DIM dihapus, tiga DIM ditambahkan, serta tiga DIM mengalami reposisi. 

Sedangkan seluruh perubahan tersebut menjadi bagian dari pembahasan sebelum RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Dengan pengesahan itu, pengaturan mengenai reforma agraria kini memiliki landasan hukum baru yang telah disepakati DPR dan pemerintah. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: