Soal Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Akan Panggil Pejabat Terkait
Komisi XIII DPR RI akan memanggil pihak yang terlibat terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta -- Komisi XIII DPR RI akan memanggil pihak yang terlibat terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Seperti dikutip dari laman disway.id, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan temuan tersebut adalah bukti makin mendesaknya perbaikan komprehensif sistem pemasyarakatan di Indonesia.
BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih Segera Beroperasi, SK Manajer Kopdes Sudah Terbit
“Komisi XIII segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” kata Willy kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026.
Lebih lanjut Willy menegaskan, permasalahan penyimpangan dalam praktik Lapas seperti keberadaan fasilitas mewah yang demikian akan terus muncul jika tidak ada perbaikan komprehensif yang dimulai.
“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” ungkapnya.
Lalu, politikus Partai NasDem ini mengatakan, potensi perbaikan komprehensif dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan sangat terbuka dengan sistem pidana baru yang berlaku 2023.
“Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi,” jelasnya.
Willy menegaskan temuan Ombudsman dalam sidak yang mereka lakukan merupakan masukan yang bisa menjadi momen untuk perbaikan. “Dalam waktu dekat di masa sidang, komisi XIII akan rapat dengan memanggil para pihak terlibat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, tim Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026. Sejumlah bangunan itu dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, AC, kulkas, hingga perlengkapan lainnya.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan, sidak itu untuk mendalami dugaan maladministrasi. Menurutnya, kedatangan Ombudsman ke lapas tersebut sebelumnya beberapa kali mendapat penolakan.
“Bagi kami nggak ada masalah, karena tentu Ombudsman menjalankan ini atas mandat negara, kita juga punya undang-undang menjalankan ini, bukan gelap, bahkan sempat tadi adu argumen dengan petugas lapas dari penyidakan kita,” ujarnya.
Saat masuk ke area belakang, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut sebagai rumah singgah atau penginapan. Lokasinya terpisah dari area utama lapas dan berada di kawasan yang relatif terisolir.
Lalu, Fikri menyebut terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa blok. Kondisinya disebut memiliki fasilitas seperti standar apartemen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
