Jaksa Tempuh Kasasi, Kejagung Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas

Jaksa Tempuh Kasasi, Kejagung Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas

Kejaksaan Agung tak tinggal diam setelah vonis terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dipangkas satu tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam setelah vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipangkas satu tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.



Seperti dikutip dari laman disway.id, Kejagung memastikan penuntut umum telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Rocky Gerung Akhirnya Dilantik Presiden Prabowo Jadi Anggota Wantimpres



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penuntut umum telah menyatakan kasasi dan kini mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.



"Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Kan penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan baik memori dan kontra memori nantinya," kata Anang, Jumat, 2 Oktober 2026.



Lebih lanjut Anang mengemukakan, salah satu hal yang menjadi keberatan penuntut umum berkaitan dengan tuntutan yang tidak dikabulkan dalam putusan hakim.  "Ya tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum yang tidak dikabulkan permohonan sesuai penuntutan," ungkap Anang.



Di samping menyiapkan memori kasasi, Kejagung juga akan menyusun kontra memori untuk menanggapi argumentasi yang disampaikan pihak terdakwa dalam proses kasasi. Anang menambahkan, kontra memori tersebut nantinya berkaitan dengan materi yang dipersoalkan pihak terdakwa dalam permohonan kasasi.



Walaupun begitu, Anang belum merinci poin-poin keberatan jaksa yang akan dituangkan dalam memori kasasi perkara Nadiem Makarim tersebut.



Untuk  informasi, Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta memberikan diskon atau kortingan satu tahun terhadap Nadiem Makarim dalam perkara korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.




Nadiem sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.  Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengurangi vonis tersebut menjadi 9 tahun penjara.



Selain itu, hukuman dendanya tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi masa kurungan pengganti dipangkas dari 190 hari menjadi 140 hari. Perubahan juga terjadi pada pidana tambahan. Pengadilan Tinggi menetapkan uang pengganti sebesar Rp 548,76 miliar dengan subsider 6 tahun penjara, dari sebelumnya Rp 809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: