Banner disway

Pemprov Bengkulu dan Fraksi di DPRD Bahas Revisi Perda 07 Tentang Pajak

Pemprov Bengkulu dan Fraksi di DPRD Bahas Revisi Perda 07 Tentang Pajak

Pemprov Bengkulu dan Fraksi di DPRD Bahas Revisi Perda 07 Tentang Pajak -Windi-

 

RADAR BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Gubernur Provinsi Bengkulu Tentang.

Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2024 (Sisa Perhitungan).

Dari penyampaian fraksi tersebut, sebanyak delapan fraksi sepakat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dibahas lebih lanjut.

Sementara itu Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Provinsi Bengkulu, melalui juru bicara Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyatakan dukungan sekaligus mengkritisi realisasi dan arah kebijakan Gubernur Helmi Hasan terkait Rancangan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sejumlah masukan mereka ungkapkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, pada awal Juni 2025.

Usin membuka pandangannya dengan menegaskan bahwa seluruh kebijakan pajak dan retribusi bermuara pada kerangka hukum yang dibentuk oleh Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

“Saudara Gubernur dan para Hadirin sekalian,Bahwa didalam bernegara, perlu kami sampaikan semua diletakan pada posisi jabatan (pemerintahan) bukan individual, Helmi Hasan adalah Gubernur Bengkulu terlepas dia adalah kawan USIN. 

Bahwa benar Usin sebagai anggota DPRD Provinsi dan Ketua Bapemperda periode kemarin, sudah seharusnya sebagai Gubernur mempelajari peran dan fungsi BAPEMPERDA dan membaca kronologis lahirnya perda berdasarkan usulan Pemerintah daerah atau hak inisiatif,” ujarnya.

Simplifikasi tersebut direalisasikan melalui Perda No. 7/2023, yang menyatukan berbagai perda pajak dan retribusi, mulai dari retribusi jasa umum, jasa usaha, jasa tertentu, hingga pajak daerah—yang mulai berlaku sejak 6 Januari 2025. Usin menyebutkan: 

“Langkah ini semestinya memperkuat sistem fiskal daerah. Namun, pelaksanaannya harus disertai evaluasi berkelanjutan agar tidak menambah beban masyarakat.”katanya

Fraksi Nurani Pembangunan menegaskan, produk hukum daerah—termasuk tarif pajak dan retribusi—bukan merupakan produk individual Gubernur maupun pejabat tertentu di DPRD. Tetapi hasil kesepakatan politik di paripurna setelah melewati proses pansus, fasilitasi publik, konsultasi teknis dan evaluasi Kemendagri.

Usin menegaskan, Gubernur harus paham bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi berdasarkan UU 32/2004. Kalau ada perbedaan argumen, ada mekanisme dengar pendapat, bukan melalui media sosial.

"Jika terjadi perbedaan pendapat, Helmi Hasan sebagai Gubernur atau pejabat Pemrov yang mewakili dapat melakukan Dengar Pendapat dengan DPRD. Sudah ada saluran yang tersedia dalam mekanisme bertata negara, terlebih dalam konteks UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah Bersama DPRD yang menjalankan pemerintahannya." Sampai Usin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait