Terbitkan Surat Edaran, ASN Pemprov Bengkulu yang Mau Bercerai Harus Melalui Mediasi Gubernur
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Windi Junius/Ist-Radar Bengkulu
Ia menilai, selama ini kepala daerah hanya menjadi pemberi tanda tangan saat ASN mengajukan izin cerai. Padahal, menurutnya, dalam struktur pemerintahan dan keagamaan, kepala daerah juga memiliki tanggung jawab moral sebagai pelindung keluarga.
BACA JUGA:Pejabat Eselon III di Provinsi Bengkulu Terlibat Siraman Uang Pemenangan Rohidin
“Dalam struktur Kementerian Agama, kepala daerah itu pelestari pernikahan. Tapi fungsi ini sering tak dijalankan. Sekarang saatnya pemerintah hadir, bukan hanya untuk pembangunan fisik, tapi juga pembangunan sosial,” tegasnya.
Langkah ini sejatinya bukan hal baru bagi Helmi Hasan. Saat masih menjabat sebagai Walikota Bengkulu, ia pernah menerbitkan surat edaran yang melarang ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk bercerai tanpa proses mediasi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Laksanakan Pemilihan Kepala SMA/SMK Secara Terbuka dan Transparan
Kebijakan itu sempat menuai pro dan kontra. Namun Helmi mengaku tidak gentar. Menurutnya, keutuhan keluarga ASN adalah pondasi penting dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
“Kalau seorang ASN datang ke kantor dengan beban rumah tangga yang kacau, bagaimana mungkin ia bisa melayani masyarakat dengan maksimal?” katanya.
BACA JUGA:Bapenda Provinsi Bengkulu Klaim Masyarakat Makin Patuh Bayar Pajak
Helmi juga menceritakan beberapa pengalaman pribadinya saat menjadi mediator dalam kasus-kasus perceraian ASN. Beberapa diantaranya berhasil rujuk dan mempertahankan pernikahan. “Kadang mereka hanya butuh didengarkan. Kadang ada ego yang tak bisa dijembatani. Di sinilah peran pemimpin dibutuhkan,” katanya.
Helmi Hasan ingin para ASN tak hanya menjadi teladan dalam bekerja, tapi juga dalam menjaga rumah tangga.
“Kalau masih bisa bertahan, kenapa harus berpisah?” tutur Helmi.
BACA JUGA: Ribuan Kasus ISPA Muncul, 4 Wilayah di Provinsi Bengkulu Masih Aman
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
