Walaupun SK Sanksi 23 ASN Sudah Dicabut, Namun Jabatan Tak Serta Merta Kembali
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni -Windi Junius-Radar Bengkulu
BACA JUGA:Palak Siring Kemumu: Daya Tarik Wisata Alam dengan Air Terjun dan Udara Sejuk
Sebelumnya, kasus ini sempat menimbulkan polemik di kalangan birokrasi Pemprov Bengkulu. Sebab, ke-23 ASN yang disanksi mayoritas merupakan pejabat eselon II yang menempati posisi strategis. Seperti kepala dinas dan kepala badan.
Penjatuhan sanksi kepada mereka dinilai mendadak dan tanpa proses klarifikasi yang mendalam. Tak heran, banyak pihak kemudian mempertanyakan keputusan itu.
BACA JUGA:Perjuangan Pedagang Bendera Jelang HUT RI: Semangat Juang di Tengah Tantangan Tetap Membara
Sejumlah mantan kepala dinas bahkan sempat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Mereka meminta kejelasan atas status hukum dan kepegawaian mereka yang tiba-tiba dilucuti dari jabatan hanya karena tudingan pelanggaran netralitas tanpa bukti kuat.
Menanggapi hal tersebut, DPRD sempat memanggil pihak BKD dan Inspektorat untuk meminta penjelasan. Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah anggota dewan menilai bahwa sanksi tersebut terlalu reaktif dan bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Launching Koperasi Merah Putih, Provinsi Bengkulu Siap Kawal Gerakan Ekonomi Rakyat
Kini, meskipun sanksi formal telah dicabut, posisi 23 ASN itu tetap berada dalam ketidakpastian. Mereka tidak lagi menyandang jabatan lama, namun juga belum tentu bisa kembali ke posisi sebelumnya.
Apalagi, untuk dapat menduduki jabatan yang ditinggalkan, mereka tetap harus mengikuti proses seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian nasional.
BACA JUGA:Helmi Hasan: Provinsi Bengkulu Termasuk Tercepat dan Terbaik Dalam Pendirian Koperasi Merah Putih
“Harus dibedakan, pencabutan sanksi tidak sama dengan pemulihan jabatan. Itu dua hal yang berbeda,” tegas Herwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
