Provinsi Bengkulu Terima Dana Kurang Bayar DBH Lebih dari Rp 131 Miliar

Provinsi Bengkulu Terima Dana  Kurang Bayar DBH Lebih dari Rp 131 Miliar

Inilah Kantor Gubernur Bengkulu-Azmaliar Zaros-radarbengkulu.disway.id

radarbengkuluonline.id  – Pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu mendapat suntikan dana untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan layanan publik.

Hal ini  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2025, total dana yang disalurkan mencapai Rp 131,46 miliar. Dana ini merupakan pembayaran kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Berikan Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Pulau Enggano

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu  Muhammad Irfan Surya Wardhana, menjelaskan bahwa dana tersebut terbagi dalam dua sumber utama: DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Rinciannya, DBH Pajak meliputi PPh, PBB, dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 13,16 miliar, sedangkan DBH SDA yang mencakup migas, minerba, panas bumi, dan kehutanan mencapai Rp 118,30 miliar.

“Penyaluran ini menjadi angin segar bagi daerah untuk menambah kapasitas fiskal, terutama dalam membiayai program strategis, memperkuat infrastruktur, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Irfan, Senin (11/8).

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bahas Rencana Strategis Pengiriman Tenaga Kerja Terlatih ke Negeri Sakura

 

Rincian Dana per Daerah untuk 11 pemerintah daerah di Bengkulu mendapat porsi yang bervariasi

 

1. Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp 11,76 miliar

2. Kabupaten Bengkulu Utara: Rp 13,03 miliar

3. Kota Bengkulu: Rp 2,89 miliar

4. Pemerintah Provinsi Bengkulu: Rp 11,87 miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: