Pemprov Bengkulu Menegaskan Komitmen Perlindungan Sosial Kelompok Pekerja Rentan
Komitmen Pemprov Bengkulu Asisten Rumah Tangga hingga Sopir Masuk Skema BPJS Ketenagakerjaan-dok RBO-
RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan. Melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Herwan Antoni, Pemprov resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tentang Imbauan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu ini menekankan percepatan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang selama ini belum memiliki jaminan sosial. Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional. Mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang BPJS, Instruksi Presiden tentang optimalisasi jaminan sosial, hingga Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Pemprov ingin memastikan bahwa kelompok pekerja rentan, yang selama ini sering terabaikan, mendapat perlindungan yang layak. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem,” ujar Herwan Antoni.
BACA JUGA:Rembuk Stunting di Desa Tanjung Aur Upaya Penurunan Angka Stunting, Demi Generasi Bangsa yang Sehat
Dalam edaran tersebut, OPD diminta memfasilitasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Kategori pekerja rentan yang dimaksud mencakup mereka yang bekerja di sektor informal, antara lain:
Asisten rumah tangga. Pengasuh anak atau babysitter. Penjaga kebun atau ladang. Petugas keamanan rumah. Sopir pribadi maupun keluarga.
Mereka selama ini bekerja tanpa kontrak resmi dan minim perlindungan. Padahal, risiko kecelakaan kerja, sakit, hingga kehilangan penghasilan sangat tinggi.
“Kelompok pekerja ini seringkali tidak masuk dalam radar perlindungan formal. Padahal mereka justru sangat rawan secara sosial dan ekonomi,” kata Herwan.
Perlindungan yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan cukup komprehensif. Manfaat yang dijanjikan mencakup:
Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis. Santunan tidak mampu bekerja hingga 100 persen upah selama 12 bulan pertama. Santunan kematian sebesar Rp 42 juta
Santunan meninggal akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah. Santunan cacat hingga Rp 56 juta. Beasiswa pendidikan maksimal Rp 174 juta untuk dua anak. Layanan homecare maksimal Rp 20 juta. Santunan biaya pemakaman Rp 10 juta. Penggantian biaya transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan.
Besaran iuran ditetapkan sebesar Rp 16.800 per orang per bulan. Untuk periode September–Desember 2025, total iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 67.200. Anggaran untuk pembayaran iuran ini difasilitasi masing-masing OPD sesuai dengan data pekerja yang berada di lingkup tanggung jawabnya.
Data pekerja rentan akan dikumpulkan oleh setiap OPD, kemudian disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu. Proses pendaftaran dilakukan secara kolektif untuk mempermudah verifikasi dan sinkronisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
