Guru Honorer di Provinsi Bengkulu Dapat Angin Segar, Insentif akan Naik Mulai 2026
Aliansi Honorer Provinsi Bengkulu foto bersama saat menggelar pertemuan-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id - Ribuan guru dan tenaga kependidikan honorer di Provinsi Bengkulu akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Setelah bertahun-tahun menyuarakan aspirasi, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyatakan persetujuan untuk menaikkan insentif mereka.
Kenaikan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026, menunggu pembahasan final bersama DPRD.
BACA JUGA:Luncurkan Pembangunan, Desa Penago I Layak Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Kabar tersebut disampaikan langsung setelah perwakilan Aliansi Honorer Provinsi Bengkulu menggelar pertemuan dengan jajaran DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkulu, Jumat (19/9).
Pertemuan yang berlangsung di kantor DPW PAN, Sidomulyo, Kota Bengkulu, itu dihadiri puluhan perwakilan honorer yang membawa keluhan terkait kesenjangan insentif antara honorer sekolah dengan honorer di organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA:Warga Senang, Agus Harimurti Yudhoyono Serahkan 184 Sertifikat Tanah di Provinsi Bengkulu
Ketua Aliansi Honorer Eflin Suryadi, menuturkan bahwa selama bertahun-tahun guru honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya menerima insentif Rp 1 juta per bulan. Angka itu jauh di bawah honorer yang bertugas di OPD lain. Seperti dinas teknis maupun sekretariat, yang bisa mendapatkan Rp 2 juta per bulan.
“Kami didesak ribuan anggota untuk menyampaikan perbedaan ini. Sejak awal diangkat, baik guru maupun staf pengajar, kami hanya menerima separuh dari rekan-rekan honorer lainnya. Padahal tanggung jawab kami mendidik generasi bangsa,” ujar Eflin.
BACA JUGA:Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Terus Kebut Pembangunan 22 Paket Proyek Jalan
Menurut dia, ketidakadilan ini semakin terasa karena banyak guru honorer telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun tanpa kejelasan status. Bahkan, ada diantara mereka yang wafat sebelum sempat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
