Kemendes PDTT Targetkan 341.552 Lahan Tersertifikasi
RBO, KEMENDES PDTT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) khususnya Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi , Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen PK Trans) menggelar Forum Komunikasi Pelayanan Pertanahan Transmigrasi di Hotel Grand Sahid Jaya pada 2–4 September 2018 lalu.
Kegiatan yang melibatkan Dinas-dinas Ketransmigrasian di daerah Provinsi dan Kabupaten, Kanwil BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini merupakan bentuk koordinasi guna mempercepat penerbitan sertifikat tanah transmigrasi.
Dirjen PK Trans, M Nurdin memaparkan, sejak awal pemerintah menyelenggarakan program transmigrasi adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup transmigran dan masyarakat sekitarnya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, tentu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan transmigrasi.
Salah satu indikatornya adalah terpenuhinya hak normatif para transmigran. Yaitu memberikan kepastian hukum atas tanah/lahan yang dimiliki transmigran dalam bentuk sertifikat tanah.
Menurutnya, tanpa adanya sertifikat tanah, tujuan penyelenggaraan Transmigrasi untu meningkatkan kesejahteraan transmigran tidak akan tercapai secara optimal dan bahkan akan mengalami permasalahan. Seperti sengketa lahan dan konflik dengan pihak lain.
Beberapa lokasi kondisi legalitas tanah transmigrasi sampai saat ini juga masih ada yang belum bersertifikat, sehingga perlu upaya untuk mempercepat penerbitannya.
“Maka itu, lewat forum komunikasi ini kita akan menyamakan data, persepsi, langkah- langkah dan tindakan percepatan para pemangku kepentingan untuk Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Lahan dan penyelesaian masalah pertanahan di kawasan transmigrasi,” kata Nurdin di Jakarta, Kamis (6/9).
Forum komunikasi ini dihadiri oleh pemangku kepentingan yang mewakili 22 Dinas Ketransmigrasian tingkat Provinsi, 97 Dinas Ketransmigrasian Tingkat Kabupaten, 22 Kanwil BPN Provinsi, 97 Kantor Pertanahan Kabupaten, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN (Pusat).
Dibeberkan, total beban tugas SHM transmigrasi sebanyak 341.552 Bidang dengan jumlah sertifikat yang sudah terbit sebanyak 47.251 bidang. Sehingga masih diperlukan penyelesaian terhadap 294.301 bidang. Upaya penerbitan SHM saat ini masih terkendala dengan besarnya bidang lahan yang belum memiliki HPL (Hak Pengelolaan). Sementara untuk penerbitan SHM masih mensyaratkan adanya HPL.
Target usulan SHM 2018 sebanyak 100.076 bidang, dan yang sudah terbit sebanyak 19.173 bidang dan sisanya akan diselesaikan pada 2019. Tercatat pula sebaran beban SHM terbesar berada di Provinsi Aceh (14,91 persen), Sumatera Selatan (11,61 persen) dan Kalimantan Barat (6,69 persen).
Mengingat pengeluaran SK HPL dan SHM merupakan kewenangan BPN, Nurdin mengatakan, upaya untuk mempercepat penerbitan SHM di tanah transmigrasi harus ada koordinasi dan sinergi antara institusi yang menangani bidang transmigrasi dengan pihak BPN. Dan di tingkat pusat, koordinasi telah dilakukan antara Kemendes PDTT dengan Kementerian ATR/BPN.
Adapun hasil koordinasi yang tertuang dalam Notulensi Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian HPL dan SHM atas Tanah Transmigrasi antara lain menyebutkan bagi lokasi transmigrasi yang sudah lama dan telah diserahkan ke pemerintah daerah serta belum memiliki HPL, maka tidak diperlukan HPL untuk penerbitan SHM. Pelaksanaan sertifikasi diharapkan melalui optimasi anggaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Redistribusi Tanah dari Kementerian ATR/BPN.
“Hasil kesepakatan antara kedua kementerian tersebut sangat positif bagi upaya penyelesaian masalah penerbitan SHM Tanah Transmigrasi. Selanjutnya segera disosialisasikan kepada Dinas-dinas Ketransmigrasian di daerah yang menangani pertanahan transmigrasi, kepada Kanwil Provinsi BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten agar bersinergi dan bersatu padu dalam percepatan penyelesaian Beban SHM Tanah Transmigrasi,” tuturnya.
Sekadar diketahui, langkah tersebut merupakan bagian dari Program Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang menjanjikan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar.
Program reforma agraria ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tahun 2015. Perpres ini mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Salah satu poinnya berbunyi bahwa pemerintah menargetkan pelaksanaan reforma agraria 9 juta hektare yang bertujuan untuk menekan angka kemiskinan, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, dan menyelesaikan konflik lahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Konsep Reforma Agraria ini berarti Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Melalui Reforma Agraria ini diantaranya perlu dilakukan upaya sertifikasi tanah/lahan masyarakat Indonesia yang secara teknis dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.(srs/JPC/Kemendes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: