BPJS Ketenagakerjaan Sukses Sosialisasi Program Kepada Aparatur Desa
RBO >> BENGKULU >> Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Sekitar 60% warga Indonesia secara administratif sebagai penduduk desa yang tersebar di 74.000 desa, berdasarkan data yang ada hampir semua warga desa tidak mempunyai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Padahal risiko kecelakaan warga desa lebih tinggi dari pada warga kota, terutama di sektor industri.
Dalam menjawab permasalahan mengenai Jaminan Kesejahteraan dan Keselamatan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengadakan sosialisasi program dan manfaat kepada seluruh Aparatur Pemerintah Desa bertempat di Tahura Bengkulu Tengah beberapa hari yang lalu (02/09) dan acara ini berjalan sukses.
Hadir diacara tersebut stake holder Pemerintahan Benteng dari Bupati sampai Kades, BPKP Perwakilan Bengkulu.
Dalam pelaksanaannnya nanti akan disiapkan aturan/ payung hukum dalam memanfaatkan anggaran dana desa dalam mendanai program BPJS Ketenagakerjaan setingkat Perbup yang nantinya akan mengatur semuanya, sehingga terlaksananya Program jaminan Kesejahteraan dan Keselamatan bagi Aparatur Pemerintah Desa di tahun 2019.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar 142 desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah dengan keseluruhan berjumlah 852 tenaga kerja terdaftar dan dilindungi di BPJS Ketenagakerjaan dengan upaya yang akan dilakukan yakni Pemerintah Kabupaten Benteng akan menganggarkan dalam Alokasi Dana Desa (ADD) dan mencantumkan komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dicantumkan dalam Peraturan Bupati yang mengatur perihal ADD paling lambat untuk tahun anggaran 2019 dan nantinya Perangkat Desa akan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui komponen kesejahteraan lainnya secara kolektif sampai diadakannya RAPBDesa yang mengakomodir pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa.
Dalam acara tersebut diadakan sesi tanya jawab mengenai implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh Aparatur Desa di Kabupaten Benteng dan hal ini antusias ditanggapi oleh para Kades, baik pertanyaan maupun pendapat. Dengan antusias dari seluruh Aparatur Pemerintah Desa ini, sehingga membuat Bupati Benteng, Fery Ramli akan mengkaji terkait aturan penganggaran Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan ke dalam Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019.
Diharapkan peran Kepala Desa nantinya untuk memonitoring dan evaluasi berjalannya program BPJS Ketenagakerjaan untuk dirinya dan Perangkat Desa secara periodik yang ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Benteng untuk teknis pendaftaran kepesertaan seluruh desa se Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hal tersebut sejalan dengan Nawa Cita Presiden Jokowi pada poin 3 yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara dan Kesatuan dan poin 5 yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong land reform serta Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat. (Ae-4/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: