133 Petani Lebong Dapat Rp 7,3 Miliar dari Program Perhutanan Sosial

133 Petani Lebong Dapat Rp 7,3 Miliar dari Program Perhutanan Sosial

RBO, BENGKULU - Direktur Akar Foundation, Erwin Basrin menyebutkan sebanyak 133 petani di 5 (lima) Desa Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu akan mendapatkan pinjaman dana mencapai Rp 7,3 miliar untuk pendanaan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembangunan Hutan. "Bengkulu jadi model dan prioritas untuk redistribusi dana pinjaman BLU Karena pengajuannya masuk dalam skema Perhutanan Sosial," kata Erwin, Kamis (4/10/2018).

Sebelumnya para petani tersebut bertani kopi produktif di kawasan hutan lindung seluas 1.486 hektare. Petani sempat dilarang mengakses kawasan tersebut. Namun berkat program perhutanan sosial hutan kemasyarakatan petani memiliki hak akses di kawasan tersebut. Secara keseluruhan tambah Erwin ada 721 KK petani berada di kawasan tersebut yang tentu diharapkan dapat mengakses pinjaman tersebut. Namun melihat kondisi langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Bidang Analisis Pembiayaan Kehutanan, Djoko Purnomo, menyebutkan sebelumnya petani tersebut tergabung dalam 5 kelompok tani HKM mengajukan proposal pembiayaan. Lima desa itu yakni, Desa Air Lanang, Tanjung Dalam, Tebat Pulau, Tebat Tenong Dalam dan Baru Manis.

“Dari jumlah yang diajukan sebesar Rp. 10.200.000.000 setelah hasil verifikasi menjadi Rp. 7.349.000.000 yang dapat diberikan kepada 133 KK Petani HKm yang tergabung dalam 4 Gapoktan HKm dengan lahan sebanyak 145 persil” Kata Djoko Purnomo.

Menurut Djoko Purnomo, sebanyak 43 KK petani belum lolos prasyarat untuk mendapatkan dukungan pendanaan dari BLU P2H karena sebagai lokasi berada di luar izin Hutan Kemasyarakatan dan sebagai belum mendapatkan izin HKm. Petani yang belum mendapatkan dukungan bisa mengajukan proposal pembiayaan kehutanan tetapi dengan skema hutan Rakyat untuk lahan diluar kawasan hutan dan pengurusan izin terlebih dalahu bagi petani yang punya lahan di dalam kawasan hutan.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Bengkulu, Supriyanto, menyampaikan sejumlah peringatan pengunaan dana, terutama untuk menjaga hutan dan komitmen dalam pengembalian pada tahun ketiga pinjaman.

“Dana yang akan diberikan ini merupakan dana yang bersumber dari dana reboisasi yang sifatnya pinjaman, selain tepat pengembalian, petani juga punya kewajiban untuk menjaga hutan,” Kata Supriyanto, dalam sambutanya mewakili Kepala Dinas Kahutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: