Gajah Terancam, Koalisi Penyelamat Bentang Seblat Menuntut

Gajah Terancam,  Koalisi Penyelamat Bentang Seblat Menuntut

Plt Gub Janji Evaluasi Serius

RBO, BENGKULU – Koalisi Penyelamat Bentang Seblat mengadakan konferensi pers terkait pemulihan habitat gajah yang saat ini dinilai terancam , Jumat (5/10). Bentang alam Seblat di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko merupakan “rumah” terakhir habitat gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) yang tersisa di wilayah Provinsi Bengkulu.

Penyusutan kawasan hutan akibat berbagai kepentingan membuat ruang hidup satwa terancam punah ini semakin menyempit yang berujung pada penurunan populasi. Termasuk penerbitan izin Operasi Produksi untuk PT. Inmas Abadi menurut mereka adalah ancaman terbesar rumah terakhir tersebut. Penerbitan izin OP pada kawasan konservasi ini mengindikasikan adalahnya pelanggaran peraturan kehutanan yang berlaku. Atas kondisi ini, kelompok masyarakat sipil yang bergabung dalam koalisi Penyelamat Bentang Seblat menilai penertiban IUP operasi produksi tambang batu bara yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada Oktober 2017 adalah ancaman utama bagi masa depan gajah Sumatera sebab area konsesi tambang tersebut menjadi salah satu habitat kunci gajah.  Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah menilai Gubernur Bengkulu kurang terlibat dalam pemulihan terhadap TWA Seblat dan menilai rencana tambang batu bara milik PT Inmas Abadi di TWA Seblat yang memghendaki pelepasan kawasan hutan TWA Seblat sangat bertentangan dengan prinsip jaminan kepastian hukum terhadap status kawasan hutan.

“Harus ada izin usaha dan pakai kawasan, Gubernur Bengkulu kurang greget dalam masalah ini. Status hukum yang pasti akan menjadi istrumen utama dalam proses perlindungan dan pelestarian suatu kawasan hutan,” ujar Beni.

Dilihat tidak hanya menghancurkan kawasan penyangga kehidupan, pertambangan di Bentang Seblat menjadi ancaman bagi aktivitas kepariwisataan masyarakat desa di sekitar TWA Seblat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Agus Priambudi menerangkan pihaknya masih menunggu pembahasan terlebih lanjut dengan pihak kementerian. Apakah pihaknya akan menurunkan tim terpadu untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kami juga sangat menerima positif terkait komentar dari Walhi. Ini akan kita sampaikan ke kementerian, apakah kita tindak lanjut tentunya akan melakukan koordinasi bersama terlebih dahulu. Perlu diingat rencana pihak perusahaan menggarap hutan tersebut (TWA) masih dalan proses yang minim, masih perlu kesesuaian dengan tata ruang kabupaten. Sebelumnya juga tata ruang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung setiap peruntukan ruangnya (lindung atau budidaya)." terangnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Provinsi Bengkulu Dr drh H Rohidin Mersyah MMA mengatakan akan melakukan evaluasi atas keluarnya perizinan tersebut. "Kita lihat perizinannya, memang sudah dikeluarkan seperti apa. Nanti harus dievaluasi, ini yang mengeluarkan yakni pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," demikian Rohidin. (Bro)

Atas Kondisi Yang Terjadi, Aliansi Meminta Kepada:

  1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya untuk mempertahankan kawasan hutan Bentang Seblat menjadi rumah bagi satwa kharismatik gajah Sumatera di wilayah Bengkulu dan menolak seluruh permintaan PT Inmas Abadi untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan.
  1. Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Inmas Abadi dan melakukan moratorium pemberi IUP pertambangan di Provinsi Bengkulu.
  1. Dinas Energi Sumber Daya Mineral(ESDM) untuk membuka dokumen IUP operasi produksi PT Inmas Abadi.
  1. Kementrian ESDM untuk mencabut status CnC PT Inmas Abadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: