ASN Koruptor Dipecat, Sebaiknya Ikuti UU

ASN Koruptor Dipecat, Sebaiknya Ikuti UU

RBO, BENGKULU - Kendati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo telah menyampaikan akan membahas secara khusus soal pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjadi terpidana Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), lantaran sampai saat ini tidak dipungkiri, dalam pemberlakuan aturan tersebut masih banyak menuai pro dan kontra.

Dimana, di satu sisi ada ASN yang tersangkut kasus Tipikor, mempertanyakan jangka waktu pemberlakuannya. Di sisi lain, juga menilai aturan tersebut belum mengedepankan keadilan. Mengingat tidak dipungkiri, dalam sebuah kasus Tipikor tersebut, ada juga ASN yang secara tidak langsung turut serta terlibat.

Praktisi Hukum Bengkulu Muspani SH menungkapkan, sebuah aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah, jika mengacu pada aspek moralitas mau tidak mau memang harus dijalankan, meski tidak sepenuhnya seseorang ASN tersebut bersalah.

“Tidak dipungkiri, kebanyakan juga turut serta melakukannya. Sehingga ada desakan, aturan tersebut agar ditinjau ulang kembali, mengharuskan pemerintah merubah keputusan yang sudah dikeluarkannya,” ujarnya kepada RADAR BENGKULU Rabu, (10/10).

Selain itu diakui, dalam pelaksanaannya juga perlu mengetahui soal rentan waktu pemberlakuannya. Apakah berlaku surut atau sejak aturan tersebut dikeluarkan.

“Saya sarankan kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, sebaiknya dalam pemberlakuan sejak aturan itu dikeluarkan oleh Pemerintah,” katanya.

Lebih jauh mengenai sikap pihak Pemprov Bengkulu yang hingga kini masih terus melakukan konsultasi terkait pemberlakuan aturan dimaksud, Muspani memaklumi langkah yang dilakukan, sebagai rasa untuk memberikan keadilan kepada ASN yang terancam dipecat.

Apalagi ASN tersebut cukup dikenal di lingkungan birokrasi dan secara tidak langsung juga telah berjasa terhadap daerah. Tetapi lagi-lagi kata Muspani, karena aturan yang mengharuskan ASN bersangkutan untuk dipecat, mau tidak mau aturan juga harus ditegakan.

“Diharapkan tidak saja kepada Kepala Daerah dan ASN bersangkutan bisa bersikap hati-hati dan selalu mengedepankan kebijaksanaan dalam menjalankan, dan menerima keputusan undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah,” pungkasnya.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: