Soal APK dan Bahan Kampanye, Wismen Tetap Taat Aturan
RBO, BENGKULU – Kendati saat ini sudah mulai masuk tahap kampanye, namun beberapa Caleg mengeluhkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Alat Peraga Kampanye (APK). Karena itulah PKPU yang mengatur secara tekhnis pemasangan baliho dan spanduk diminta dikaji ulang. Karena dinilai merugikan Calon Legislatif dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Pandangan berbeda dari Calon DPR RI dari Partai NasDem, Wismen A Razak. Menurutnya, PKPU tentang APK sudah tepat. Selain itu, Partai Politik (Parpol) dilibatkan dalam melakukan kajian tentang PKPU tersebut.
"Saya paham PKPU ini. Sebab, saya adalah orang yang andil dalam mengkajinya bersama KPU, karena saya LO DPP Partai NasDem di KPU RI. Ya harus diakui, dalam setiap aturan itu adalah kelemahannya. Sekarang tinggal kita menyikapinya bagaimana," ungkap Wismen saat ditemui RADAR BENGKULU di Warkop Palembang, di Pintu Batu Jumat (12/10).
Oleh sebab itu, sambung Wismen, PKPU yang telah ditetapkan tetap harus menjadi panduan Parpol dan Caleg dalam memasang dan mencetak APK. "Untuk baliho dan spanduk, mulai dari ukuran dan titik pemasangannya telah diatur. Dalam penentuan titik, inikan Parpol dilibatkan. Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengikutinya. Makanya saya bilang tadi soal PKPU APK, harus diikuti dan patuhi," tegasnya.
Menyangkut titik pemasangan APK, pengurus DPP NasDem ini menuturkan, pengawas pemilu harus mengambil tindakan jika ada yang memasangnya di luar titik yang ditentukan. "Kan ada jalur hijau terbuka, itu tidak boleh dipasang APK. Kalau ada yang pasang, silakan pengawas pemilu mengambil tindakan. Ya ini berjalannya PKPU yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dilain sisi, diakui Wismen jika aturan PKPU soal APK ukuran kecil seperti Pamflet dan brosur masih menjadi perdebatan. "Saya ikut mengkajinya dan tetap menimbulkan perdebatan. Karena ukurannya terlalu kecil. Jadi kami tidak bisa mencantumkan visi misi. Apalagi kami butuh mensosialisasikan diri lewat APK berukuran kecil ini. Mulai dari nama, nomor urut dan foto. Karena apa?, di surat suara khususnya kami DPR RI tidak ada foto. Kami butuh sosialisasi lebih kepada masyarakat, biar mereka tahu kami," jelasnya.
Apalagi, tambah Wismen, jika calon DPR RI ingin bergandeng dengan calon DPRD provinsi dan kabupaten/kota, maka ukuran pamflet maupun brosur yang yang tidak lebih besar dari kotak rokok tidak akan cukup memuat foto dan visi misi ketiga calon. "Seperti saya misalnya bergandeng dengan calon anggota DPRD provinsi sekaligus kabupaten, ya mana muat kalau saya ingin buat foto saya dan 2 calon lain di satu pamflet. Ya merugikan, tapi tetap harus dipatuhi," pungkasnya.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: