ASN Koruptor Terancam Dipecat, Ini Kata Senator Bengkulu, M. Saleh
RBO, BENGKULU - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam dipecat lantaran pernah menjadi narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), diminta solid dalam mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU No 05 tahun 2014. Pasalnya, tanpa mengedepankan solidaritas antar sesama ASN, sulit JR itu nantinya bisa dikabulkan.
Senator Bengkulu Anggota DPD RI, H. M Saleh, SE mengatakan, tidak bisa dipungkiri ini pukulan besar, terutama bagi rekan-rekan ASN yang tersangkut perkara hukum. Terutama kasus tipikor.
"Karena dengan keberadaan UU tersebut, ditambah lagi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, mereka akhirnya terancam dipecat sebagai ASN," ungkap M Saleh pada RBI, Minggu (14/10).
Meskipun demikian, lanjut Saleh, masih ada 1 ruang bagi ASN yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi agar bisa terbebas dari ancaman pemecatan yang dimaksud. "Ruang itu tentu saja dengan mengajukan JR terhadap UU yang mengharuskan mereka diberhentikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan harapan ada kebijakan bagi para ASN," ujar Saleh.
Tentu saja, sambung Saleh, dalam hal ini ASN harus solid dan saling berkoordinasi. Karena tidak sedikit yang mengalami nasib serupa. "Kondisi inikan tidak hanya terjadi di Bengkulu saja, tetapi se-Indonesia. Kita di DPD siap mendorong. Karena terkait masalah ini cukup banyak ASN yang melapor kepada kita," ungkap Saleh.
Sebelumnya diberitakan, ASN Pemprov bersama sekitar 30 perwakilan ASN se-Indonesia telah mengajukan JR ke MK. JR yang diajukan pada UU No 5 tahun 2014 ayat (4) huruf B dan D tentang aparat negara.
"Dimana dalam UU itu mengatur pemberhentian dengan tidak hormat ASN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," singkat ASN Pemprov, Herawansyah Ikram. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: