Jika Sisa Jabatan 18 Bulan, Tanpa Wagub
RBO, BENGKULU – Proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) setelah Rohidin Mersyah definitif nanti sudah jelas aturannya. Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu H. Edi Sunandar menegaskan, untuk Wagub itu tidak perlu dipikirkan oleh Rohidin. Sebab hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU),
“Kalau Wagub itu nanti dianggap tidak penting atau belum perlu. Begini soal Wakil itu bukan pemikiran seorang Gubernur. Soal Wakil itu sudah diamanatkan dalam UU. Artinya. Kalau itu sudah merupakan UU dan peraturan yang berlaku, maka Gubernur harus taat. Apa itu? Kalau sisa masa jabatan dibawah 18 bulan, maka tanpa wakil. Tapi kalau masih diatas 18 bulan tetap harus pakai wakil. Tentu mekanisme ini harus dijalankan,” ungkap Edi Sunandar, kemarin (16/10).
Hal ini, bukan soal butuh atau tidak, dipikir atau tidak dipikir, melainkan kewajiban. “Saya yakin kalau saat ini Pak Gubernur belum akan memikirkan soal wakil. Beliau masih fokus bagaimana agar kinerja OPD ditahun 2018 ini maksimal, penyerapan anggaran bisa besar. Segera evaluasi OPD-OPD bermasalah, ini yang jadi PR untuk segera diselesaikan,” cecar Edi.
Sedangkan PR untuk Wakil Gubernur sendiri nantinya adalah bagaimana mekanisme aturan, mekanisme di OPD semuanya bisa berjalan dengan baik. Wagub ini nanti domain haknya partai pengusung.
“Kita harapkan dengan definitifnya Gubernur, segera dilaksanakan pemilihan Wagub, dan mekanismenya harus jelas. Ini juga jadi sorotan saya, dimana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu, rentan tidak harmonis. Sebab itu, pembagian kerjanya tupoksinya harus jelas. Tugas seorang Gubernur apa? Tugas seorang Wagub apa? Kalau kita mengacu pada kebijakan dan sesuai aturan, tentunya tidak akan terjadi dua matahari. Tapi yang terjadi kebanyakan wakil ini dijadikan competitor. Dan kalau seorang pemimpin selalu menjadikan wakilnya sebagai competitor, maka tipikal pemimpin seperti itu tidak layak untuk dipilih,” pungkas Edi. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: