Ribuan Mahasiswa Terancam Tak Mencoblos
Siti Baroroh: Cek Data, Lalu Bisa Urus Pindah Memilih
RBO, BENGKULU – Kacau dan gawat! Ini salah satu titik lemah Pemilu 2019. Puluhan ribu mahasiswa di Provinsi Bengkulu dan jutaan se Indonesia terancam tidak ikut mencoblos. Ada apa?
Karena untuk memilih atau menggunakan hak suaranya, mahasiswa harus mencoblos di kampung halamannya sesuai KTP bukan kartu mahasiswa. Artinya mahasiswa Unib, UMB, IAIN, Unived, Unihaz, STIKES, dan yang lainnya yang berasal dari luar kota maka mereka harus pulang kampung. Sementara 17 April 2019 itu jadwal kuliah sedang sangat serius dan penting. Artinya mahasiswa tidak akan mungkin pulang kampung hanya sekadar mencoblos. Bayangkan mahasiswa dari Mukomuko, Kaur, Lebong, Padang, Bandung, Manna apalagi dari Jawa dan pulau lainnya mustahil mereka pulang hanya karena pemilu sehari. Kecuali kalau mahsiswa mau repot mengurus pindah memilih.
“Untuk mahasiswa itu, pertama mereka harus memastikan dulu kalau mereka masuk dalam DPT dan terdata. Makanya penting cek data diri di kelurahan/desa masing-masing atau melalui situs KPU, bisa di WWW.Lindungi Hak Pilihmu.KPU.CO.Id, bisa juga di aplikasi store KPU RI 2019, bisa juga di Sidalih. Setelah mereka terdata, nanti mereka bisa mengurus pindah memilih. Pindah memilih ini bisa diurus di daerah asal, atau diluar daerah asal yang menjadi tujuan untuk memilih,” ungkap anggota divisi data dan informasi KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh M.Si, Rabu (17/10).
Untuk pindah memilih ini, penting sebelumnya mengecek apakah mahasiswa atau masyarakat umum lainnya yang sudah cukup syarat sebagai pemilih telah terdaftar di DPT atau belum. Dan jika memang sudah terdaftar dalam DPT, maka untuk pindah memilih bisa dengan menggunakan form A5.
“Forma A5 ini sebagai syarat pindah memilih. Jika sudah mengurus A5 tersebut, maka mahasiswa itu nanti bisa memperoleh surat suara untuk memilih,” terang Siti.
Mahasiswa hanya bisa memilih lanjut Siti, dengan menggunakan A5, setidaknya mereka bisa mengurus A5 tersebut, sehingga untuk memilih tidak harus pulang ke kampung halamannya.
“Kita gak ada TPS khusus, nanti silakan mengurus A5 di TPS yang terdekat dengan lokasi tempat tinggalnya. Dan misalnya ada orang Bengkulu kuliah di Padang, dia bisa mengurus A5 pindah milih di Padang, tapi dia hanya bisa memberikan suara untuk Pilpres. Dia tidak bisa memberikan suara untuk Caleg DPRD, tingkat 1 dan tingkat II, maupun untuk DPD dan DPR RI nya. Lain halnya kalau dia hanya beda kabupaten tapi tetap dalam satu provinsi, jika demikian, maka dia bisa memberikan suara untuk DPD serta DPR RI nya,” pungkasnya.
Sementara itu, dari salah satu mahasiswa Unihaz Bengkulu, Andri saat ditanyai, mengatakan belum mengecek data apakah dia sudah masuk dalam DPT atau belum. Dan dia adalah mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan yang kebetulan kuliah di Unihaz Bengkulu.
“Sebenarnya kalau saat memilih nanti kami harus kembali ke kampung halaman, mungkin kita keberatan. Tapi kalau memang bisa mengurus surat pindah memilih, mungkin saat jeda libur kuliah nanti, sekalian pulang kampung bisa saya urus,” tambahnya. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: