Husni Tamrin: Dalam Perkara Ini Ada Yang Dipaksakan
JPU Minta Hakim Tetap Mengdili Husni Tamrin
RBO, BENGKULU - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu Selasa siang, (23/10) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Husni Tamrin (Ketua DPRD Seluma nonaktif) kasus dugaan korupsi Jalan Nanti Agung. Sidang tersebut diagendakan dengan tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais Kabupaten Seluma. Dalam tanggapannya, JPU mengatakan semua eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) terhadap surat dakwaan JPU tidak ada dasar yuridis. Dan meminta kepada majelis hakim tetap mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara dengan terdakwa Husni Tamrin tersebut.
Dalam tanggapannya JPU Sari Priliyana SH mengatakan, keberatan yang disampaikan oleh PH, mengatakan surat dakwaan JPU Obscuur Libel (surat dakwaan kabur) dan tidak jelas. Untuk menanggapi keberatan tersebut JPU menyatakan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU ssuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dan jelas mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Oleh sebab itu, JPU tetap meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa, dan tetap mengadiili, memeriksa dan memutuskan perkara ini.
"Intinya eksepsi atau keberatan yang dibuat oleh tim PH terdakwa sudah memasuki pokok perkara. Jadi, tanggapan kita dari JPU terhadap eksepsi tersebut kita tetap pada surat dakwaan kita. Dan kita minta kepada mejalis hakim agar menolak eksepsi terdakwa, dan tetap mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini," ucap JPU Sari Priliyana SH sesuai memberikan tanggapan eksepsti itu kemarin.
Sementara itu, Husni Tamrin saat dihampiri seusai persidangan itu mengatakan alat bukti yang yang digunakan oleh penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Jalan Nanti Agung Dusun Baru di Kabupaten Seluma ini alat buktinya sudah digunakan semua pada tahun 2014 untuk terdakwa sebelumnya.
"Saya tidak mengatakan, kesalahan saya sengaja dicari-cari. Tetapi silakan masyarakat yang menilai, kejadian ini tahun 2013 sebelum saya menjabat sebagai Ketua DPRD di kabupaten Seluma," pungkas Hunsi Tamrin.
Ditambahkan, kasus ini sudah empat kali naik ke persidangan dari yang ketiga kali tersebut dirinya dinyatakan tidak terbukti dalam perkara tersebut. Artinya, alat bukti yang menetapkan dia sebagai tersangka ini sudah diuji berkali-kali di persidangan sebelumnya. "Ya, berdasarkan surat dakwaan kita lihat tidak ada alat bukti baru yang baru untuk menetapokan saya sebagai tersangka. Padahal alat bukti tersebut sudah berulang kali diuji di persidangan. Awalnya saya dikatakan pemilik proyek, kemudian saya dikatakan mengintervensi panitia lelang. Saya dengan Pak Emral Balaputra baru ketemu di penjara Polda, itu pertama kali ketemu dengan yang namanya Emral ketua lelang proyek tersebut," bebernya.
Ditambahkan, pada pada tahun 2013 pada saat pelelangan proyek tersebut dia masih sebagai masyarakat biasa. Di sini dapat dinilai, bagaimana dia bisa mengintervensi ketua panitia lelang proyek ini.
"Dalam dakwaan JPU saya bersama dengan panitia lelang, dan pak Herwansyah melakukan pemufakatan. Di sini dapat kita lihat ada hal-hal yang dipaksakan, saya tidak melihat saya dizolimi atau apa tetapi ada hal-hal yang dipaksakan dalam perkara ini," demikian ungkapnya.(ide)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: