PAW Fraksi Demokrat, Instruksi Langsung dari DPP

PAW Fraksi Demokrat, Instruksi Langsung dari DPP

Edison Simbolon : Ada 11 se Indonesia

RBO, BENGKULU – Terkait akan dilakukannya pelantikan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Demokrat Provinsi Bengkulu atas nama Hj. Elmi Supiati S.Sos, MM yang digantikan oleh Agus Salim, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, H. Edison Simbolon S.Sos, M.Si mengungkapkan, PAW tersebut merupakan tindaklanjut DPD atas instruksi DPP.

“Jadi, PAW ini kan adalah proses yang memang panjang khusus pada Demokrat. Saya sebenarnya tidak termonitor kalau proses ini terus berjalan. Tau-tau, tiba-tiba sudah datang surat inkrah dan sudah ada perintah SK dari Ketua Umum untuk dilaksanakan. Jadi disini, kami DPD hanya menjalankan regulasi. Saya selaku Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu tentu perintah Ketum saya tindaklanjuti,” ungkap Edison Simbolon, kemarin .

Dijelaskan oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, masalah proses hukum yang terjadi itu bukan urusannya. Kalau soal upaya hukum mereka sudah bergerak.

“Artinya, kami semua regulasi harus dijalankan setelah datang surat dari Mendagri untuk menindaklanjuti, itu harus kami laksanakan PAW. Tentu Gubernur dan DPRD pun tidak bisa menghalangi dan ada aturan proses tersebut jangan melewati 60 hari. Kita tunggu 60 hari. Kalaupun ada sanggahan PTUN pun itu nanti akan kita tindaklanjuti. Jadi, PAW ini sengketa. Sengketa ini kita gak bisa mendukung si A, si B. Ternyata mereka ini keduanya berjalan terus. Cuman proses sengketa mereka di Pengadilan Jakarta. Salim tidak ngomong dengan saya, Ibu Elmi tidak ngomong dengan saya. Tapi keduanya ternyata bergerak terus dari pengadilan, ke pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. Setelah itu inkrah dan Pak SBY ketika sudah ada putusan inkrah tersebut, kita taat hukum. Semua yang sudah inkrah harus kita tindaklanjuti. Tapi bukan kita saja, ada 11 orang anggota fraksi Demokrat di Indonesia yang juga melakukan proses yang sama ini. Dan Bengkulu kita hanya satu. Kalau jadwal pelantikan Banmus mengacu surat Mendagri 60 hari itu harus ditindaklanjuti dan tanggal 26 November ini jadwalnya pelantikan,” tukas Edison.

Sebelumnya dari Hj. Elmi Supiati S.Sos, MM yang periode sebelumnya pernah menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu saat ditanyai perihal PAW tersebut, dia merasa heran dengan keputusan partainya. Sebab tiga unsur untuk dilakukan PAW itu sebenarnya tidak terpenuhi.

“Untuk PAW itu ada tiga syarat. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, bermasalah atau dipecat partai. Nah, saya dari tiga syarat itu tidak ada satupun yang kena. Tapi terkait hal ini, kita lihat saja nanti, tanggal 22 November,” terang anggota Fraksi Demokrat Dapil Kabupaten Seluma tersebut.

Sementara itu, dari anggota Banmus DPRD Provinsi Bengkulu, H. Maras Usman S.Sos, dari jadwal Banmus pada tanggal 26 November akan dilakukan pelantikan PAW tiga anggota dewan Provinsi Bengkulu dari Partai Demokrat, NasDem dan Gerindra. "Tanggal 26 jadwalnya pelantikan PAW. Elmi Supiati dari Fraksi Demokrat, Dalhadi Umar dari Fraksi Gerindra dan Almarhum Riswan Very dari Fraksi NasDem,” tambahnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: