Pendamping Desa Boleh Diganti
RBO >> BENGKULU >> Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu, Ali Sadikin mengatakan, pendamping desa tidak menutup kemungkinan diganti sewaktu-waktu.
Jadi, lanjutnya, tugas mereka itu tidak permanen. Tapi untuk menggantinya itu, ada syaratnya. Jika berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja (Evkin) tenaga pendamping desa rendah, maka bisa diganti atau diputus kontraknya.
“Kalau dari hasil Evkinnya dua kali mendapatkan penilaian D, maka masa tugasnya tidak akan diperpanjang kontraknya. Masa kontrak pendamping desa itu sebenarnya bisa tak terhingga. Bisa sampai kapanpun, asalkan dalam pendampingan yang dilakukannya memang sesuai dengan aturan dan berhasil,” ungkap Ali Sadikin saat ditemui RADAR BENGKULU diruangannya, Selasa (27/11).
Dijelaskan oleh Ali, saat ini, DPMD Provinsi Bengkulu memang sedang melakukan open rekrutmen sebanyak 43 orang PLD. Kemudian 5 orang PDP, satu untuk Kabupaten Bengkulu Utara, satu di Seluma, satu di Mukomuko dan dua di Bengkulu Tengah. Ditambah enam orang untuk PDTI.
“Total kita akan merekrut sebanyak 54 orang untuk tenaga pendamping ini,” jelasnya.
Adapun dalam open rekrutmen kali ini, tenaga pendamping tersebut untuk pengisian kekosongan. Sebab, ada beberapa tenaga pendamping yang diputus kontraknya. Kemudian ada yang memang mengundurkan diri karena ada pekerjaan lain. Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk menjadi pendamping desa.
“Jadi rekrut kali ini, beda dengan tahun lalu. Kalau tahun lalu memang berdasarkan kebutuhan itu jumlahnya ratusan yang kita rekrut. Kalau sekarang untuk pengisian kekosongan saja. Artinya, selama ini sudah ada. Tapi karena pendamping sebelumnya berhenti, maka dilakukan rekrut untuk pengisian kekosongan tersebut. Kalau gajinya pendamping desa ini berkisar Rp 4 sampai 5 juta rupiah. Dan satu orang pendamping seperti PDP itu minimal menaungi 10 desa. 10 desa tersebut belum tentu berada dalam satu kecamatan yang sama,” pungkas Ali. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: