Pembebasan Lahan Balai Daerah Mukomuko Batal
RBO >> MUKOMUKO >> Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko membatalkan kegiatan pembesar lahan untuk perluasan lokasi Balai Daerah dan Rumah Dinas Bupati di Jalan Danau Nibung, Kelurahan Bandaratu Kota Mukomuko.
Ini lantaran anggaran yang tersedia di intansi tersebut tidak cukup untuk membayar sesuai dengan permintaan tuan tanah (pemilik lahan). Sebagaimana dijelaskan Kadis Perkim Kabupaten Mukomuko, Edi Yanto, SE kemarin.
Katanya, pemilik tanah baru melepas lahannya jika dibayar dengan harga sekitar Rp 800 juta. Sedangkan dana yang dialokasikan di APBD daerah ini hanya sekitar Rp 350 juta.
"Jauh sekali, anggaran yang tersedia di APBD kita belum sampai setengah dari permintaan pemilik tanah," sebutnya.
Diterangkan Kadis, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp 350 juta pada APBD Murni 2018 untuk membebaskan lahan seper empat hektar atau 25 x 100 meter guna memperluas lokasi pembangunan Balai Daerah. Pada saat pengusulan penganggaran, diperkirakan harga lahan tersebut sekitar Rp 125 ribu per meter persegi.
Lanjutnya, pada saat tawar menawar ternyata pemilik lahan meminta harga sekitar Rp 350 ribu per meter persegi. Atau jika ditotal mencapai Rp 800 juta lebih.
"Karena alokasi dana belum mencukupi, kegiatan ini kita batalkan. Uangnya kita kembalikan ke Kas Daerah," pungkas Edi. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: