Elva Hartati: Tergantung Kepala Daerahnya

Elva Hartati: Tergantung  Kepala Daerahnya

RBO,BENGKULU – Harus berjuang dan bersabar. Sembari menunggu hasil Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) ASN yang pernah menjalani hukuman sebagai mantan napi korupsi. Jangan mereka sampai dirugikan, apalagi kalau hanya kesalahan administrasi. Menurut legislator anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hj. Elva Hartati Murman S.Ip, MM sebaiknya para ASN mantan napi koruptor menemui Kepala Daerah (Kada) nya masing-masing. “Itu kan memang dari usulan mereka sudah saya sampaikan. Sekarang sudah di Setneg. Sebab itu, sembari menunggu keputusan MK atas JR yang dilakukan, sebaiknya para ASN mantan napi kasus korupsi bisa menemui langsung kepala daerahnya masing-masing, dan melakukan konsultasi,” ungkap Elva Hartati, Selasa (11/12). Dijelaskan oleh Elva, pada prinsipnya, dia sebenarnya juga tidak sependapat jika seluruh ASN yang pernah tersangkut kasus korupsi langsung dipecat. Sebab belum tentu ASN tersebut merupakan tokoh utama, otak dari sampai terjadinya korupsi tersebut. “Apalagi yang hukumannya dibawah dua tahun, belum tentu mereka itu otak pelaku utama dari terjadinya korupsi tersebut. Saya rasa seluruh kepala daerah juga tentunya tidak segampang itu untuk memecat ASN tersebut. Sebab itu, sebelum keputusan PDTH dilaksanakan, mereka harus menghadap. Apalagi seperti kita di Bengkulu Pak Rohidin sudah menjadi Gubernur definitif. Mereka rame-rame aja menghadap, gak apa-apa tanyakan bagaimana nasib mereka. Kita juga beberapa kali mendengar kalau Pak Rohidin mengatakan kasihan kalau mereka semua langsung diberhentikan sebagai ASN,” jelasnya. Kalau secara pribadi, Elva juga merasa kasihan jika memang para ASN mantan napi kasus korupsi langsung dipecat. “Kan belum tentu mereka pelaku utama, apalagi yang hukumannya dibawah dua tahun, masa mereka sudah menjalani hukuman tahanan, kemudian sekarang harus menerima kenyataan dipecat. Bisa hancur berantakan rumah tangga dan keluarganya nanti. Kemudian yang sudah dikembalikan kerugian negara atas korupsi itu juga ada. Tetapi kalau untuk pelaku korupsi yang hukumannya lima tahun ke atas tentu itu kita sepakat dilakukan PDTH. Masa hanya karena kesalahan administratif kemudian keluarga mereka jadi korban. Sebab itu lewat MK ini, kita tunggu keputusannya, mudah-mudahan hasil JR di MK nanti bisa menyelamatkan mereka, meskipun akhir bulan ini akan dilakukan eksekusi. Namun itu tergantung kepala daerahnya masing-masing, kalau kepala daerahnya enggak neken, artinya masih belum berlaku,” pungkasnya. Sebelumnya dari Ketua Forum ASN Pejuang Keadilan, Fatmawati menyampaikan bahwa mereka meminta pada kepala daerah untuk menunda eksekusi pada akhir Bulan Desember 2018, “Kita ada 187 ASN yang tergabung dimana pernah menjalani hukuman di bawah dua tahun se Provinsi Bengkulu meminta keadilan. Tunda dulu eksekusi PDTH hingga keputusan MK,” tambah Fatmawati. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: